Biaya Tes Kesehatan Tinggi

Para peserta PPPK saat melakukan tes kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai.

PELAKSANAAN tes kesehatan bagi peserta CPNS dan PPPK di RSUD dr. Abdul Rivai menuai perhatian masyarakat karena perbedaan biaya dan prosedur dibandingkan rumah sakit lain. Pasalnya, besaran biaya untuk tes kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai terbilang tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur.

Usai menerima pengumuman kelulusan, tahap tes kesehatan merupakan tahapan mutlak yang mesti dilalui oleh para peserta. Calon PPPK di Berau harus mengikuti tes kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai dengan biaya Rp815.000 per orang.

Dengan rinciannya pembayaran surat keterangan sehat rohani atau tes MMPI senilai Rp696.500, surat keterangan pemeriksaan urine narkoba atau tes narkoba senilai Rp213 ribu, dan tes kesehatan jasmani senilai Rp35 ribu.

Direktur RSUD dr. Abdul Rivai, Jusram, melalui Humas RSUD dr. Abdul Rivai, Dani Apriat Maja, memberikan penjelasan mengenai biaya tersebut. Dani menjelaskan, perbedaan biaya tes kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai disebabkan oleh variasi parameter dan metode yang digunakan.

“Pemeriksaan MMPI di RSUD dr. Abdul Rivai masih menggunakan metode pemeriksaan kejiwaan lengkap,” jelas Dani, Senin (13/1/2025).

Selanjutnya, pemeriksaan narkoba dilakukan dengan tiga parameter, dan pola tarif di setiap daerah memiliki klasifikasi berbeda yang menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

“Kami sudah memberikan keringanan biaya dengan mengurangi tarif konsultasi medis, dari yang sebelumnya sebesar Rp944.500 menjadi Rp815.000,” ujarnya.

Mengenai pembayaran, Dani menyebut, RSUD dr. Abdul Rivai belum menyediakan fasilitas pembayaran secara bertahap. Pembayaran dilakukan langsung karena belum ada regulasi terkait penarikan retribusi secara bertahap untuk layanan medis individu.

Saat ditanya terkait apakah peserta dapat melakukan tes di fasilitas kesehatan lain, Dani menyebut hal itu berada di ranah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kalau soal itu langsung ke BKPSDM,” imbuhnya.

Terpisah, Analis Kepegawaian Muda BKPSDM Berau, Indriati menjelaskan, surat keterangan kesehatan wajib di tanda tangani oleh dokter PNS dan di fasilitas kesehatan (Faskes) pemerintah. Namun, kata dia, apabila peserta CPNS atau PPPK yang berada diluar daerah, dipersilahkan saja tes kesehatan sesuai tempat domisili, namun harus memenuhi ketentuan tersebut.

“Untuk masalah tarif tes kesehatan, itu dari pihak RSUD dr Abdul Rivai yang menentukan,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *