Besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau Tahun 2026 Telah Tesmi di Tetapkan

Ilustrasi membayar zakat. / IST

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah  tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Berau Nomor 39 Tahun 2026, tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Berau Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono mengungkapkan, penetapan keputusan tersebut dilakukan pada Rabu (11/2/2026), berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah daerah serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan Islam.

“Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah maupun fidyah menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2026,” kata Kabul, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idulfitri. Baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya. Sementara, fidyah merupakan pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan secara syar’i.

Untuk nilai zakat fitrah yang ditetapkan terdiri dari tiga kategori. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram dikalikan harga beras Rp 20 ribu per kilogram, sehingga nilainya menjadi Rp 50 ribu per jiwa. Untuk kategori menengah, zakat fitrah dihitung dari harga beras Rp 16.800 per kilogram dengan nilai Rp 42 ribu per jiwa.

“Sedangkan kategori terendah ditetapkan berdasarkan harga beras Rp 14 ribu per kilogram, dengan nilai Rp 35 ribu per jiwa,” terangnya.

Untuk penetapan besaran fidyah bagi masyarakat yang wajib mengganti puasa, pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok sebesar satu mudh, atau setara 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari.

“Jika dibayarkan dengan uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per hari per jiwa,” katanya.

Keputusan tersebut berlaku khusus untuk wilayah Kabupaten Berau. Kabul berharap, penetapan tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, agar tidak ragu dalam menentukan besaran zakat fitrah maupun fidyah yang harus ditunaikan. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *