Berkas perkara kasus dugaan pencurian dan perusakan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang ditangani Direktorat Reskrimum Polda Kaltara, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltara.
“Saat ini (berkas) sedangkan diteliti jaksa. Sedangkan untuk BB narkoba 12 kg masih utuh dan tersimpan di ruang barang bukti,” kata Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, pekan lalu.
Mantan Kapolres Tarakan ini menambahkan, terkait dugaan BB 12 kg sabu diganti dengan tawas juga tidak terbukti, setelah pihaknya mendapatkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya.
“Hasil Labfor semua barang bukti pun masih utuh mengandung metafetamin (narkoba jenis sabu). Jadi bahasanya bukan hilang seperti pencuri yang masuk (merusak) pintu rumah orang untuk mengambil sepeda motor, ternyata sepeda motornya mogok dan dia gak jadi mengambil dan lari. Meskipun motor tidak jadi diambil, tetap masuk pidana,“ jelasnya.
Yudhistira juga menegaskan, barang bukti sabu tidak hilang atau ditukar. Meskipun 2 orang oknum polisi berinisial AA dan DR sempat mengambil sedikit untuk dicicipi.
Sebelumnya, dalam rilis yang disampaikan beberapa waktu lalu, barang bukti 12 kg sabu terbagi dalam 12 bungkus atau kemasan berkurang 7 gram. Dugaan 7 gram sempat diambil untuk dicicipi.
“Penukaran ini juga baru niat, tapi belum terlaksana, dan tawas yang rencana mau dibuat ganti juga masih ada (utuh) di TKP (tempat kejadian perkara). Bahasa hilang juga kurang benar. Meski, faktanya memang berkurang sekitar 7 gram,” tuturnya.
“Dugaan kami 7 gram itu adalah yang sempat di cicip dan sempat diambil satu sendok untuk dibakar. Tujuan tersangka untuk ngetes (mencoba) BB narkoba tersebut,” ujarnya. (Alan)