Persoalan pencalonan di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih berlanjut. Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, digugat.
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Deal) resmi mengajukan gugatan KPU Kukar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin.
Gugatan ini diajukan ke PT TUN Banjarmasin, menyusul penolakan permohonan sengketa Pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar sebelumnya.
Menurut Ketua tim kuasa hukum Paslon 03, Hendrich Juk Abeth, gugatannya terdaftar secara resmi pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM. Namun, berkas gugatan yang diajukan tim Dendi-Alif dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pada awalnya. Setelah dilakukan perbaikan, berkas akhirnya diterima oleh PTTUN Banjarmasin pada Senin, 7 Oktober 2024.
Adapun menurut Hendrich, objek gugatan yang diajukan oleh tim Dendi-Alif adalah, keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 22 September 2024. Keputusan tersebut menetapkan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara.
Menurutnya, keputusan ini cacat administrasi karena Edi Damansyah dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
“Keputusan KPU Kukar telah mencederai proses demokrasi di Kukar, karena Edi Damansyah seharusnya tidak bisa maju lagi sebagai calon bupati,” ujar Hendrich Juk Abeth, Senin 7 Oktober 2024.
Lanjut Hendrich, Edi Damansyah telah dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar. Hal ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang membatasi masa jabatan bupati selama dua periode berturut-turut. Mereka berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut merugikan pasangan Dendi-Alif yang sudah memenuhi semua syarat pencalonan dengan ketat.
Untuk memperkuat posisinya, tim Dendi-Alif menunjuk Ihza & Ihza Law Firm sebagai kuasa hukum mereka. Firma hukum ini dipimpin oleh Profesor Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara yang terkenal, dan timnya yang terdiri dari 19 advokat.
“Kami telah mempercayakan kasus ini kepada Ihza & Ihza Law Firm, karena keahlian mereka dalam menangani sengketa tata usaha negara, terutama terkait pemilihan umum,” jelas Hendrich.
Gugatan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Berdasarkan aturan ini, peserta pilkada yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU berhak mengajukan gugatan ke PT TUN.
Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Dendi-Alif menjelaskan, bahwa mereka mengalami dua jenis kerugian. Pertama, kerugian yang dialami pada tahap pra-penetapan calon. Sebagai pasangan calon, Dendi-Alif harus melalui proses panjang untuk memenuhi seluruh syarat pencalonan, termasuk penelitian ketat oleh KPU Kukar.
“Kami susah payah dalam memenuhi semua syarat pencalonan, jadi jelas kami dirugikan,” ungkap Hendrich.
Kedua, tim kuasa hukum merasa dirugikan karena Edi Damansyah, yang dianggap tidak memenuhi syarat, tetap diloloskan sebagai calon. Hal ini, menurut mereka, mencederai proses pemilihan yang seharusnya berlangsung adil dan demokratis. Tim Hendrich berharap bahwa persidangan ini dapat memberikan keadilan yang diinginkan. Mereka percaya bahwa keputusan KPU Kukar telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi, dan mereka ingin memperbaiki ketidakadilan ini melalui jalur hukum.
Dengan diterimanya gugatan ini oleh PT TUN Banjarmasin, kasus ini akan segera memasuki proses persidangan. Sementara itu, Ketika tim media ini mencoba menguhubungi Ketua KPU Kukar,Rudi Gunawa via WhatsApp masih belum memberikan respons untuk memberikan keterangan terkait gugatan ini.(ari rachim/arie)