Sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mulai memasuki babak akhir, Kamis (13/2/2025) pada agenda mendengarkan saksi dan ahli yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan akan disampaikan 24 Februari mendatang.
UNTUK BERAU, sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024, dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi berlangsung, Kamis (13/2/2025). Dengan, agenda sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW, adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak.
Hal ini, berdasarkan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, yang mana para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan, yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk sengketa Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota.
Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel II dengan Ketua Saldi Isra.
Dalam sidang pembuktian ini, Pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi menghadirkan Kuasa Hukum Irfanidham, ahli Khairul Fahmi dan Zulkifli Aspan, serta saksi Agustinus Yohan Lico dan Rahmad Aprianto Gegar.
Sementara, dari termohon KPU Kabupaten Berau, menghadirkan Kuasa Hukum Ali Nurdin serta saksi Zaskia Sultan, (PPK Tanjung Redeb), Siti Nasyiah (KPPS dari TPS 5 Sukan Tengah), Tri Haryono (TPS 11 Sungai Bedungun), dan Amir (TPS 11 Gunung Panjang).
Sedangkan dari pihak Sri Juniarsih-Gamalis, menghadirkan Kuasa hukum Doni Siagian dan Alex Argo Hernowo, dan ahli Prof Aswanto. Serta pemberi Keterangan Ira Kencana (Bawaslu Berau).
Dalam sidang pembuktian, ada tiga pokok gugatan yang menjadi sorotan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi. Diantaranya, pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024. Kedua pelanggaran pada pemungutan suara. Yang mana pada pihaknya menilai ada pelanggaran di 10 TPS.
Muhammad Agung, menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak Madri Pani-Agus Wahyudi di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya. “Adapula yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya,” ungkap Agung.
Dan ketiga adalah ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sejumlah TPS. Pemohon melalui saksinya telah mengajukan keberatan dan dicatatkan pada model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Berau.
Setelah mendengarkan berbagai penyampaian dan bukti-bukti dari pihak pemohon, termohon dan terkait, Ketua Majelis Hakim Panel II, Saldi Isra mengatakan, pihaknya akan dalami semua bukti-bukti yang diajukan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan ini. “Perkara nomor 81 ini akan kami bawa ke rapat permusyawaratan hakim,” kata Saldi.
Ia megungkapkan, apapun hasilnya nanti, akan diucapkan sesuai jadwal yang ada, yaitu Senin 24 Februari 2025. “Jadi, Senin 24 Februari 2025 para pihak silakan menunggu panggilan secara resmi dari makamah melalui Kepanitraan,” bebernya.
Kemudian, jika ada yang ingin menambahkan bukti atau melakukan insage, Saldi menegaskan sudah tidak bisa lagi. “Tidak relevan lagi setelah ini ditutup. Dan itu akan selesai,” tegasnya.
Pihaknya akan menilai perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang ada dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menekankan, jangan sampai para pihak, terutama pihak terkait dan pemohon melakukan hal-hal yang kemudian bisa merusak wibawa hukum atau pengadilan, bisa meruntuhkan citra Mahkamah, karena semua itu bisa memberikan dampak negatif untuk pertumbuhan demokrasi.
“Apa yang kita lakukan di sini bagian dari kita menjaga demokrasi yang sudah kita perjuangkan sejak 20 tahun yang lalu. Kalau kita tidak menjaganya, ini jadi hancur,” katanya.
Percayakan kepada Mahkamah, pihaknya tentu akan memutuskan seadil-adilnya. Untuk itu, semua pihak diminta harus menerima apa yang diputuskan oleh pengadilan, termasuk dalam ini diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, sidang untuk Perkara 81 PHPU Bupati 2023 Sengketa hasil pemilihan Bupati Kabupaten Berau dinyatakan selesai. Sidang ditutup.
KUKAR
Sidang pembuktian MK terkait sengketa Pilkada Kukar 2024 antara pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Pemohon) dan KPU Kukar (Termohon) juga digelar Kamis 13 Februari 2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak, termasuk Pemohon, KPU Kukar, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin (Pihak Terkait), dan Bawaslu Kukar.
Saksi ahli dari Pemohon, Fitra Arsil, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menyampaikan analisis mengenai fenomena re-election di berbagai negara. Ia mencontohkan liberalisasi aturan re-election di Amerika Latin pada tahun 1980-an hingga 2000-an, di mana beberapa presiden berhasil mengubah konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan mereka.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pemilihan kembali pemimpin harus tegas dan dijaga penerapannya,” tegas Fitra pada persidangan.
Fitra juga mengutip putusan-putusan MK sebelumnya, seperti Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. “MK secara konsisten menolak upaya memperluas tafsir penghitungan masa jabatan.
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi ahli Termohon yakni KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 Tahun 2024 telah mengukuhkan keabsahan peraturan ini,” kata Hasyim.
Ia menambahkan bahwa KPU Kukar telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menetapkan pasangan calon. “Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dan Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada adalah sah menurut hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, ahli dari Pihak Terkait, Djohermansyah Djohan, menyoroti perbedaan antara pejabat definitif dan pelaksana tugas (PLT) kepala daerah. Menurutnya, PLT tidak dapat dihitung sebagai masa jabatan definitif.
“Wakil kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai PLT tetap berstatus sebagai wakil, bukan kepala daerah definitif,” jelas Djohermansyah.
Pendapat serupa disampaikan oleh Herdiansyah Hamzah, akademisi hukum Universitas Mulawarman. Ia menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah bersifat tetap selama 5 tahun dan dimulai sejak pelantikan.
“PLT tidak dihitung sebagai masa jabatan karena tidak melalui proses sumpah jabatan sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Teguh Wibowo dari Bawaslu Kukar menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan pasangan calon oleh KPU Kukar.
Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa semua bukti dan keterangan telah diverifikasi. “Para pihak tinggal menunggu pemberitahuan jadwal pengucapan putusan yang akan diagendakan pada 24 Februari 2025,” ujar Suhartoyo.












