Berau dan Kukar Lanjut

Sidang perselisihan atau sengketa Pilkada Kabupaten Berau, dan Kutai Kartanegara (Kukar) berlanjut. Kukar terdapat 2 gugatan, yang mana 1 gugatan ditolak, dan 1 gugatan berlanjut dengan Berau.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024, Madri Pani dan Agus Wahyudi. Perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dilanjutkan ke tahap pemanggilan ahli.

Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar, Rabu (5/2/2025). MK menetapkan perkara tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya guna mendengarkan keterangan ahli.

Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Saldi Isra menyatakan bahwa dari 55 perkara yang diajukan, sebanyak 48 perkara telah didismissal atau diputus sela. Sementara itu, tujuh perkara lainnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. (lihat grafis)

“Permohonan perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Kabupaten Berau diterima dan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Sama dengan Berau, MK menerima gugatan pasangan calon (paslon) 03 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Gugatan ini akan berlanjut ke tahap pemanggilan saksi ahli.

Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan yang menyatakan bahwa permohonan dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 diterima dan akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Kepaniteraan MK akan memberikan jadwal pasti kepada pihak terkait.

Dalam persidangan lanjutan, setiap pihak diberikan kesempatan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli. Semua saksi akan diperiksa dalam satu sesi sidang kecuali jika majelis hakim memutuskan adanya sidang lanjutan dengan alasan tertentu.

“Setiap pihak maksimal dapat menghadirkan empat saksi, atau ahli yang akan diperiksa dalam satu kali persidangan,” kata Saldi Isra.

Para pihak yang mengajukan saksi atau ahli harus menyerahkan daftar identitas mereka kepada MK. Selain itu, perlu disertakan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan saksi untuk membantu MK dalam mendalami perkara.

“Daftar identitas saksi dan ahli harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan tidak akan diterima,” tambahnya.

Selain itu, setiap ahli yang dihadirkan harus menyertakan curriculum vitae (CV), izin dari institusi terkait, serta keterangan ahli secara tertulis yang sudah disampaikan kepada MK. Hal ini bertujuan memastikan bahwa keterangan yang diberikan relevan dengan kasus yang sedang diperiksa.

MK juga menetapkan batas waktu pengajuan bukti tambahan dalam persidangan lanjutan. Setelah sidang pembuktian lanjutan digelar, tidak ada lagi kesempatan untuk menambah bukti.

“Penambahan bukti harus dilakukan sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, tidak ada lagi kesempatan untuk menyampaikan tambahan bukti,” tegas Saldi Isra.

DITOLAK PASLON 02 KUKAR DITOLAK

Sidang sebelumnya, MK menolak gugatan pasangan calon (paslon) 02 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz. Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 5 Februari 2025 di Jakarta.

Sidang ini merupakan bagian dari Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon 02 terkait hasil Pilbup Kukar. MK menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan ini. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, permohonan pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas atau kabur,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu 05 Februari 2025.

Selain itu, MK juga menolak gugatan dari beberapa perkara serupa, yaitu perkara nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan nomor 233/PHPU.BUP-XXIII/2025. Majelis hakim berpendapat bahwa semua permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan paslon 02 mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilbup Kukar tidak memiliki bukti yang kuat. Oleh karena itu, eksepsi dari termohon maupun pihak terkait diterima oleh MK.

“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” lanjut Suhartoyo.

Putusan ini juga sejalan dengan berbagai putusan MK sebelumnya yang menegaskan bahwa suatu gugatan harus memenuhi batasan hukum yang jelas agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.

Pada pemberitaan sebelumnya, dalam persidangan Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Moh. Maulana selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon memperoleh 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.

Menurut Pemohon secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019. Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik. Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan Paslon Nomor Urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.

Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan KPU Kukar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU,red.) dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Maulana membacakan petitum Pemohon.(ari/riza/arie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *