SATRESNARKOBA Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat barang bukti 6,35 Kilogram. Dua tersangka yang diduga menyembunyikan sabu tersebut diamankan Polsek Maratua pada Jumat (17/5/2024) bersama dengan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, mengungkapkan, dua tersangka tersebut berinisial F dan S. Adapun waktu dan tempat kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 Wita di Pulau Kakaban Kampung Payung-Payung Kecamatan Maratua Kabupaten Berau.
“Tersangka beserta barang bukti 6 bungkus besar narkotika golongan 1 jenis sabu dengan jumlah total berat bruto barang bukti Sabu 6.35 kilogram diamankan Polsek Maratua,” ungkapnya, Senin (20/5/2024).
Ia menambahkan, pada kasus ini, banyaknya sabu yang dibawa membuktikan bahwa kasus narkoba sangat serius.
Tentunya ini tidak hanya sampai disini, pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut. Dari mana barang haram tersebut berasal dan siapa yang menjadi tokoh utama masih menjadi pertanyaan dan harus didalami.
“Yang kita amankan saat ini ada dua orang beserta brang bukti. Ada lagi satu tersangka tapi masih dalam pengejaran,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 6 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia, dibawa oleh seseorang dengan inisial M sekitar tanggal 10 April 2024. Selanjutnya, barang tersebut akan diedarkan ke luar pulau Kalimantan, dan sebagian kecil akan diedarkan di Kabupaten Berau.
Menurutnya, karena geografis Berau Sebagian besar merupakan wilayah laut, maka menjadikan wilayah ini sasaran empuk untuk melakukan transaksi narkoba. la menjelaskan, terkait jaringan pada kasus ini, dirinya belum bisa mengetahui pastinya apakah ini jaringan hubungan internasional atau bukan.
“Tetapi kita akan berusaha untuk mengungkap siapa aktor utamanya terkait peredaran narkoba yang ada di Kaltim, khususnya di wilayah Kabupaten Berau,” tegasnya. [RIZAL]