HINGGA kini, guru honorer di Kabupaten Berau belum menerima gaji sejak Januari 2025. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama yang bertugas di wilayah dengan kekurangan guru.
Diketahui, ada sebanyak 388 guru honorer yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Berau yang belum menerima gaji. Menanggapai hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah mengungkapkan, Pemkab Berau telah merumuskan lima langkah sebagai solusi awal. Diantaranya, pendidik dan tenaga kependidikan yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap diperbolehkan mengajar, meski pembayaran gaji belum dilakukan.
Kemudian, gaji para guru honorer akan dibayarkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sesuai regulasi yang berlaku. Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) guna memperkuat dasar hukum pembayaran gaji bagi guru honorer.
Disdik dan BKPSDM diminta Wakil Bupati Berau untuk menyinkronkan data tenaga pendidik yang terdaftar di Dapodik dengan data Kementerian PANRB.
“Dan berikutnya, tim hukum dan Disdik Berau akan melakukan studi banding ke daerah lain yang telah berhasil menerapkan sistem pembayaran gaji guru honorer secara efektif,” ungkap Mardiatul, Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan, proses pembayaran gaji akan segera dilakukan karena anggarannya sudah tersedia. Namun, dirinya menekankan pentingnya kajian matang agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
“Untuk pembayaran gaji, kami pastikan langsung berproses. Rapat lanjutan dengan kepala sekolah akan segera dilakukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada guru-guru terkait,” tegasnya.
Mardiatul berharap, lima langkah ini dapat menjadi solusi atas keterlambatan pembayaran gaji dan memberikan kepastian kepada seluruh guru honorer di Kabupaten Berau. (RIZAL)












