BELUM TENTU CUMA 1 TSK

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Balikpapan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan SY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019-2022, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020/Screenshoot video/Istimewa.

Korupsi masih terus terjadi, tak terkecuali di Balikpapan. Dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebesar Rp 53 miliar digerogoti tikus berdasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan SY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019-2022, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa hampir 100 saksi dan mengumpulkan beragam alat bukti.

“Penyidikan ini sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Setelah seluruh bukti dan keterangan saksi kami nilai cukup, barulah penetapan tersangka dilakukan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, dalam keterangan dimedia, pada Senin 11 Agustus 2025.

Dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, mencapai total Rp53 miliar. Anggaran itu dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.

Saat itu, SY menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

“Kerugian itu terutama ditemukan pada pelaksanaan kegiatan Pilkada 2020,” ujar Dony.

Penyidik mendapati sejumlah temuan, mulai dari laporan pertanggungjawaban fiktif, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, hingga lemahnya pengendalian pelaksanaan kegiatan.

“Sebagian kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan, dan ada anggaran yang dialihkan ke pos yang tidak semestinya,” ungkap Dony.

Setelah penetapan tersangka, SY langsung dibawa ke ruang tahanan Kejari Balikpapan untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari. Ia pun digiring dari lantai atas Gedung Kejari Balikpapan dengan tangan diborgol.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman yang diatur mulai dari minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Kejari Balikpapan menegaskan, penyidikan tidak tertutup pada satu tersangka saja.

“Kalau nanti dalam perjalanan ditemukan keterlibatan pihak lain, pasti akan kami proses,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini menyita perhatian publik, mengingat anggaran tersebut diperuntukkan memastikan penyelenggaraan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Proses hukum yang berjalan, diharapkan oleh pihaknya, mampu mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyelewengan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.(salsa/arie)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *