Belum Memenuhi Syarat

Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengungkapkan, dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang belum memenuhi syarat dukungan minimal.

Budi menyebut, kedua Bacalon tersebut belum memenuhi syarat dukungan minimal saat pihaknya melakukan verifikasi administrasi pada 3-29 Mei 2024 lalu. Dikarenakan terdapat KTP yang tidak bisa dibaca. Kemudian, pihaknya juga menemukan para pemilik KTP yang merupakan anggota TNI/Polri yang masih aktif. Selain itu, terdapat juga anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum pensiun, serta anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.

“Kalau yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ketika ada KTP luar Berau. Kemudian jika ada ganda eksternal. Misalnya, satu orang menjadi sepuluh. Maka sembilan TMS, satu memungkinkan Memenuhi Syarat (MS),” ujarnya, Senin (3/6/2024).

“Dan sampai tanggal 2 Juni kemarin, selesai verifikasi administrasi, untuk dua bakal pasangan calon ini belum memenuhi syarat minimal dukungan,” sambungnya.

Meskipun belum memenuhi syarat, kedua Bacalon tersebut masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap data-data yang diperlukan.

“Yang belum memenuhi syarat ini akan melakukan perbaikan dan penggantian sampai tanggal 7 Juni 2024 nanti,” ungkapnya.

Setelah melakukan perbaikan, kedua Bacalon dapat menyerahkan kembali syarat dukungan minimal yang dibutuhkan, agar dapat diverifikasi lebih lanjut oleh KPU Berau.

“Setelah itu tanggal 8-18 Juni itu verifikasi administrasi tahap pertama. Nanti setelah mereka masukan perbaikan, kita verifikasi lagi,” pungkasnya. (SAHRUDDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *