Belum Dapat Arahan

Ilustrasi kegiatan pertambangan

PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kebijakan itu salah satunya memberikan ruang bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Ormas keagamaan lainnya, untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Berau.

Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Berau, Bambang Miriyadi, menyatakan, bahwa pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait hal itu. Pasalnya, diakuinya itu kewenangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan belum ada instruksi apapun dari PBNU.

“Saya no komen, karena belum dapat arahan dari PBNU, nanti kita salah bicara malah runyam urusannya,” katanya.

Hal yang sama juga dilontarkan oleh sekretaris Muhammadiyah Kabupaten Berau, Dody Wisono. Dikatakannya, untuk di internal Muhammadiyah sendiri belum ada pembahasan terkait hal tersebut. Untuk itu, dirinya belum bisa berkomentar.

“Nah saya belum bisa berpendapat. Karena saya sendiri juga belum membaca utuh produk peraturannya maupun naskah akademiknya,” ujarnya.

Menurutnya, di internal Muhammadiyah ada tim yg mengkaji terkait hal-hal tersebut. Kemudian, baru dilakukan koordinasi di setiap level pimpinan.

“Di dalam internal Muhammadiyah sendiri, belum ada pembahasan maupun wacana kedepannya terkait hal itu,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau, Salim menjelaskan, sampai saat ini Pemkab Berau belum mendapat surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), terkait kewenangan ormas untuk pengelolaan lahan tambang.

“Ada turunan dari PP tersebut. Nah, itulah yang akan dipakai sebagai operasional dan pengaturan secara teknis nantinya, baik untuk syarat pengajuan izin pengelolaan maupun yang lainnya,” jelasnya.

Diketahui, aturan yang diteken presiden itu sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dimana WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas, kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas keagamaan. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *