Bawaslu Perintahkan Perbaikan Coklit

Proses coklit petugas pantarlih. Bawaslu Balikpapan perintahkan KPU melakukan perbaikan.

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan mengeluarkan saran perbaikan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, ditemukan beberapa pelanggaran prosedur yang harus segera ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, menyebutkan beberapa temuan dalam pengawasan ini. “Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, kami menemukan bahwa prosedur coklit tidak sesuai dengan Undang-Undang,” kata Wasanti lewat pernyataan resmi, Rabu (10/7/2024).

Temuan utama Bawaslu antara lain adanya petugas coklit yang bukan Pantarlih atau tidak memiliki Surat Keputusan (SK), serta Pantarlih yang tidak melengkapi elemen data pada stiker coklit.

Beberapa petugas Pantarlih juga tidak mencocokkan daftar pemilih dengan identitas pemilih seperti KK dan e-KTP, dan bahkan ada yang tidak mendatangi pemilih secara langsung.

Selain itu, ditemukan pula Pantarlih yang belum melaksanakan coklit, tidak merespon pencegahan dan koordinasi dari Panwaslu Kelurahan dan/atau Panwaslu Kecamatan, tidak menempelkan stiker setelah coklit, serta melakukan coklit terhadap pemilih yang sudah meninggal. Beberapa Pantarlih juga tidak menggunakan atribut atau identitas resmi saat bertugas.

Lebih lanjut, dari sisi akurasi data, terdapat pemilih dalam satu KK yang tercatat di TPS berbeda, pemilih yang sulit didatangi langsung, dan banyak keluhan warga terkait perampingan TPS. Jarak TPS yang jauh dari rumah pemilih lansia lebih dari 1 kilometer juga menjadi sorotan, serta adanya pemilih meninggal yang tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian.

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Balikpapan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh jajarannya,” tegas Wasanti.

Wasanti menambahkan, Bawaslu Kota Balikpapan berkomitmen untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara. “Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih, termasuk melindungi hak-hak ini dengan memastikan bahwa semua pemilih memiliki hak yang sama dan tidak ada yang dirugikan dalam proses coklit.”

Bawaslu Kota Balikpapan juga mengajak partisipasi aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam proses coklit. “Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan validitas data dan proses coklit dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Jika menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian data, atau belum terdaftar sebagai pemilih, dapat melapor pada Posko Kawal Hak Pilih,” katanya.

Dengan adanya saran perbaikan ini, diharapkan proses coklit dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akurat, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terjamin dan dilindungi. (YOS SETIYONO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *