BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, memantau ketat kegiatan kampanye politik di jejaring sosial media. Pemantauan akan dilakukan menyusul tahapan Pemilihan Umum 2024 pada pekan ketiga Oktober 2023, yaitu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami pantau dan awasi pergerakan kampanye di media sosial,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin dikutip dari Antara, Kamis (5/10/2023).
Pemantauan dan pengawasan kampanye di media sosial itu terutama menyasar kepada calon anggota legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta hal lain yang berpotensi terjadi pelanggaran pemilu.
Khazin mengatakan ASN yang terlibat politik praktis, baik kampanye secara langsung maupun melalui media sosial, akan diproses oleh Bawaslu.
Apabila ada ASN terbukti ikut melakukan kampanye peserta pemilu, maka
Bawaslu bakal memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi kepada ASN jika terbukti terlibat dalam kampanye kandidat tertentu, di media sosial.
“Kewenangan penentuan sanksi ringan, sedang, atau berat kepada ASN yang terbukti terlibat politik praktis itu ada pada KASN,” katanya.
Terkait pemantauan dan pengawasan kampanye di media sosial, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melibatkan penggiat media sosial di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
“Penggiat media sosial itu akan membantu kami untuk memantau kampanye politik di media sosial,” katanya.
Bawaslu, lanjut Khazin, juga telah menggelar sosialisasi guna mengajak penggiat sosial di setiap kecamatan.
Selain itu, sosialisasi tugas dan kewenangan Bawaslu dalam pesta demokrasi di Tanah Air juga dilakukan di sejumlah sekolah di Penajam Paser Utara.
Khazin menyebut sosialisasi ke sekolah-sekolah itu guna meningkatkan peran aktif para pelajar untuk mengawasi potensi pelanggaran pemilu. (*)