Bawaslu Menunggu KPU

Soal Pencalonan Edi Damansyah

Persoalan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada masih belum jelas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih menunggu hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Bawaslu Kabupaten Kukar, menanggapi Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 96 Tahun 2024. Seperti diketahui, SE itu, menjadi perbincangan hangat masyarakat Kutai Kartanegara terkait peluang Bakal Calon (Bacalon) Edi Damansyah, berpotensi lolos penetapan Calon Kepala Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ditambah pernyataan tim kuasa hukum Bapaslon Edi Damansyah- Rendi Solihin, Erwinsyah menyatakan bahwa Edi Damansyah bisa lolos untuk ditetapkan KPU Kukar sebagai Calon Bupati.

Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024, yakni tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.

Di mana Poin 2.2.2 berbunyi: Bahwa berkenaan dengan pelaksana tugas, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk di dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena itu, tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut.

“Surat Edaran Bawaslu ini, mengklarifikasi tafsir hukum yang sempat dipertanyakan publik. Sekarang semuanya menjadi jelas,” jelas Erwinsyah oleh tim media ini, Minggu 1 September 2024 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Hardianda, menegaskan, bahwa pihaknya sangat fokus pada pencegahan pelanggaran, dengan memberikan imbauan kepada KPU. Yakni, prosedur dan syarat bagi Bapaslon merupakan dua hal yang sangat diawasi Bawaslu, dalam tahapan ini.

Lanjutnya, keputusan mengenai kelolosan pasangan calon baru akan terlihat pada 22 September 2024, setelah KPU Kukar secara resmi menetapkannya.

“Kami menunggu sikap KPU terkait konteks lolos atau tidaknya keseluruhan pasangan calon, bukan hanya satu calon,” ujar Hardianda, Senin 02 September 2024,sore.

Bawaslu Kukar pun merespons, SE Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 yang menjadi perbincangan hangat. Jadi, SE itu merupakan penjelasan makna keseluruhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian penafsiran dari SE tersebut tidak hanya fokus pada periodesasi saja, tapi banyak hal.

“Surat edaran ini menjelaskan keseluruhan putusan MK, bukan hanya terkait periodesasi saja, tetapi juga syarat calon yang pernah dipidana atau tidak, serta pengusungan partai politik,” terang Hardianda.

Ia menjamin, bahwa Bawaslu Kukar menjaga netralitas, dalam proses ini dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon, dan tetap berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan dengan adil, serta transparan.

Sementara itu, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar, Fahrisal, menambahkan, pihaknya terus berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi mengenai pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir.

Meskipun sudah ada surat edaran resmi terkait penafsiran putusan MK terbaru, Bawaslu Kukar tetap berupaya untuk mengantisipasi kemungkinan interpretasi yang berbeda.

“Kami terus berkonsultasi dengan Bawaslu provinsi terkait pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir,” jelas Fahrisal.

Diberitakan sebelumnya, pencalonan kembali Edi Damansyah terus menjadi sorotan, karena sudah dihitung 2 periode, dan seharusnya tak bisa mencalonkan kembali. Bahkan, dinilai melawan konstitusi dari putusan MK.

Pakar politik Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Mulawarman (Unmul) Saiful Bachtiar berharap, kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk memiliki pertimbangan hukum sebelum ditetapkannya Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar periode 2024-2029.

Mengingat, Edi Damansyah mengajukan gugatan ke MK, terkait permohonan pengujian UU Nomor 10 tahun 2016 ditolak, pada tanggal 28 Februari 2024. Ia menggugat periodesasinya sebagai Bupati. Gugatannya tersebut tertuang dalam Nomor Perkara 2/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusan MK, Edi Damansyah sudah terhitung dua periode, sejak ia menjabat secara faktual pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar pada 2016-2019, kemudian dilanjutkan sebagai Bupati definitif pada 2019-2021. Setelah itu, untuk periode 2021-2024, Edi Damansyah kembali terpilih, dan menjabat sebagai bupati melalui pemilihan langsung.

Amar putusan tersebut berbunyi yang dimaksudkan, dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama, dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Dalam melihat hal tersebut Saiful menilai, harus ada pertimbangan hukum dari KPU Kukar dalam menyikapi pecalonan Edi Damansyah nantinya.

“Berdasarkan pada PKPU 08 tahun 2024, kalau kita lihat secara tekstual (tertulis, Red.) itu memang ada memungkinkan dari potensi peluangnya Pak Edi Damansyah untuk bisa lolos. Tapi kalau kita hendak mengkaitkan PKPU ini dengan putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 secara tegas bahwa jawabannya itu sudah dua periode, makanya ditolak gugatannya,” paparnya, beberapa waktu lalu.

Pada Peraturan KPU (PKPU) terbaru, Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 yang berisi tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Saiful menilai itu hanya sekadar tekstualnya saja, namun untuk kontekstualnya masih berpotensi multi tafsir.

“Konteksnya PKPU-nya itu kan secara umum,  hanya menyampaikan pembatasan masa periodenya yaitu maksimal 2 periode tetapi, dalam tafsir klasifikasinya dan argumentasi hukumnya harus mempertimbangan putusan MK,” ucapnya.

Dari hal tersebut, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim dua periode ini berharap, kepada KPU Kukar, harus memiliki pertimbangan hukumnya. Ia menganjurkan untuk dapat berkonsultasi dengan KPU RI dengan didampingi KPU Kaltim atas kejadian ini, mengingat ini sangat jarang terjadi di indonesia.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan tak berpanjang lebar dalam merespons hal ini. Ia berpendapat bahwa pihaknya telah memiliki penafsiran hukumnya, apabila Edi Damansyah mendaftar, maka akan tetap mengikuti tahap prosedural yang ada.

Untuk diketahui Edi telah mendaftar pada 28 Agustus lalu ke KPU, sebagai calon kepala daerah.

Tim hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, menanggapi berbagai pihak yang mempermasalahkan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada 2024. Menurut Erwinsyah, selaku juru bicara tim hukum, ada kekeliruan dalam memahami definisi penjabat sementara (Pjs) yang dianggap sama dengan pelaksana tugas (Plt).

Erwinsyah menjelaskan, bahwa kesalahpahaman ini telah menyebabkan kebingungan di kalangan publik, terutama terkait pencalonan kembali Edi Damansyah.

“Bagi kami, penyoalan status pencalonan Edi Damansyah tidak berdasar,” tegasnya, 01 September 2024.

Erwinsyah merujuk pada surat Dirjen OTDA Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, yang menjelaskan bahwa Plt kepala daerah tidak dilakukan pelantikan. Masa jabatan Plt hanya berlaku sejak penandatanganan keputusan penunjukan.

Selain itu, Erwinsyah juga mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Artinya, masa jabatan Plt tidak dihitung sebagai bagian dari masa jabatan kepala daerah definitif.

“Surat Edaran Bawaslu ini mengklarifikasi tafsir hukum yang sempat dipertanyakan publik. Sekarang semuanya menjadi jelas,” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa tafsir ini berasal dari pengawas pemilu, bukan interpretasi tim hukumnya. Ia menjamin, bahwa pihaknya tetap tunduk pada konstitusi, seperti yang selalu diingatkan oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri. Selain itu, hasil survei menunjukkan bahwa Edi Damansyah masih menjadi kandidat yang paling diunggulkan dibandingkan calon lainnya, yang membuat partai berlogo banteng itu tetap mengusung Edi Damansyah.

Erwinsyah juga menekankan,, bahwa hanya KPU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sah atau tidaknya pencalonan Edi Damansyah. Jika ada permasalahan, Bawaslu akan menjalankan tugasnya. Menurutnya, narasi yang berkembang saat ini hanya upaya politik dari pihak yang merasa terancam.

“Tidak ada yang berhak melarang pencalonan ini kecuali KPU, Ini adalah upaya dari pihak yang panik secara politik. Mereka menggunakan segala cara.”,” tegas Erwinsyah.

Dalam pembahasan hukum, Erwinsyah mengingatkan bahwa timnya tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang pasti, kasus Edi Damansyah berbeda dengan kasus Kaesang, yang batal maju dalam Pilkada karena putusan MK.

“Keputusan MK itu final dan mengikat, dan kami setuju dengan itu. Tapi ingat, ini berbeda dengan kasus Kaesang,” ujar Erwinsyah.(ari/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *