Kepala KP2KP Tanjung Selor, Ary Maftuchan, menyatakan wajib pajak harus segera melakukan aktivasi akun Coretax, sebagai bagian dari perubahan sistem pelaporan perpajakan yang mulai diberlakukan secara nasional.
“Coretax ini sebenarnya sudah mulai digunakan sejak 1 Januari 2025. Aktivasi akun ini menjadi kunci, wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan 2025 pada 2026 harus sudah menggunakan Coretax,” ujar Ary, Selasa (30/12/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Coretax berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan EFIN. Di Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu, agar dapat mengakses layanan perpajakan secara daring.
“Aktivasi akun Coretax ini idealnya dilakukan sebelum akhir tahun ini, agar pelaporan SPT pada awal tahun hingga 31 Maret bisa berjalan lancar,” ungkapnya.
Ia mengatakan, melalui sistem tersebut wajib pajak dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, sehingga proses administrasi dapat dilakukan dari rumah atau tempat kerja masing-masing.
Selain itu, lanjutnya, hingga 24 Desember lalu, tingkat aktivasi akun Coretax di wilayah Bulungan telah mencapai sekitar 50 persen dari total basis wajib pajak yang ada.
“Dari sekitar 25 ribu wajib pajak, yang sudah melakukan aktivasi akun kurang lebih 13 ribuan,” kata Ary.
Menurutnya, KP2KP bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, termasuk melalui koordinasi dengan OPD, instansi pemerintah, serta jemput bola ke kelompok wajib pajak tertentu.
“Kami sudah mulai sosialisasi sejak Agustus, terutama kepada PNS, TNI, dan Polri. Untuk sektor swasta juga terus kami dorong melalui pendekatan langsung,” jelasnya.
Selain itu, Ary juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pajak, terutama melalui pesan singkat, telepon, maupun tautan tidak resmi.
“Pelaporan pajak hanya dilakukan melalui situs resmi coretax.go.id. Jika menerima link mencurigakan dengan domain selain itu, sebaiknya tidak diklik dan segera dikonfirmasi ke kantor pajak terdekat,” tegasnya.
Ia berharap wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun dapat segera menindaklanjutinya, agar tidak mengalami kendala saat masa pelaporan SPT tahunan mendatang. (Muhammad Efendi)












