Dalam upaya mengawasi harga eceran tertinggi (HET) beras, Disperindagkop Kaltara bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pemantauan harga di Pasar Induk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (22/10/2025).
Dari pantauan tim di Pasar Induk, pedagang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Beras medium, misalnya, dijual seharga Rp16.000 per kilogram. Sedangkan beras premium dijual Rp18.000/kg.
“Untuk Kalimantan, harga beras premium ditetapkan Rp15.400 per kilogram, sedangkan medium Rp14.000,” kata Analis Ketahanan Pangan (AKP) Ahli Madya Bapanas, Bambang Hariyanto.
“Tetapi dari hasil pantauan hari ini (kemarin), biaya transportasi menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan harga beras di beberapa daerah, khususnya di Kaltara melampaui HET,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi selama satu minggu, untuk memastikan kepatuhan terhadap HET tersebut.
“Jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pencabutan izin usaha bagi distributor atau pedagang yang melanggar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, mengungkapkan bahwa kondisi harga beras di Kaltara memang sulit disesuaikan dengan HET.
“Sebelum penetapan HET, harga beras premium di Kalimantan Utara sudah mencapai Rp17.000 per kilogram. Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya distribusi dari daerah penghasil beras seperti Jawa dan Sulawesi,” kata Hasriyani.
Menurutnya, jika HET tersebut tetap dipaksakan untuk wilayah Kaltara, banyak pedagang ataupun distributor akan menarik diri dari pasar, karena tidak mampu memenuhi harga yang ditetapkan.
“Jika itu terjadi, maka akan berpotensi menimbulkan kekosongan pasokan beras di gudang, yang pada akhirnya akan memengaruhi tenaga kerja dan stabilitas ekonomi lokal,” ujarnya.
Dia berharap hasil pemantauan Bapanas dapat memberikan masukan bagi pemerintah pusat, untuk meninjau kembali kebijakan HET, terutama untuk daerah dengan tantangan distribusi yang tinggi seperti Kaltara.
“Kami berharap pemerintah pusat mempertimbangkan subsidi bagi distributor untuk menekan biaya distribusi, sehingga HET dapat diterapkan tanpa merugikan pedagang maupun konsumen,” ujarnya. (Muhammad Efendi)












