Banyak Perempuan dan Anak Menjadi Korban

Ilustrasi kasus kekerasan

DINAS Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Berau mencatat, pada tahun 2023 terjadi sebanyak 84 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau, Yusran mengungkapkan, dari 84 kasus itu, 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 62 kasus menimpa anak.

“Metode penyelesaian hampir semuanya berakhir di tangan kepolisian, namun tak sedikit yang hanya diselesaikan melalui jalur mediasi,” ungkap Yusran, Kamis (9/5/2024).

Dijelaskannya, sebanyak 44 kasus ditangani kepolisian dan 38 kasus dilanjutkan ke pengadilan. Apabila, kasusnya kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

“Tetapi, banyak juga yang penyelesaiannya hanya melalui pendekatan persuasif atau mediasi saja,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah menyoroti tingginya kasus tersebut. Ia menginginkan adanya penanganan serius sehingga untuk di tahun 2024 kasus kekerasan tidak lagi terjadi.

“Ya, Minimal datanya menurun dibanding tahun lalu,” kata Syarifatul.

Menurutnya, jika tidak diperhatikan lebih masif oleh pemerintah, dampak buruknya dapat memicu hal yang sama terus berulang, baik di lingkungan rumah tangga maupun kasus bullying di sekolah. Sehingga, kata dia, hal itu perlu sosialisasi mengenai aturan undang-undang yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan.

“Ini perlu menjadi perhatian semua pihak, agar tumbuh kesadaran ditengah masyarakat akan besarnya dampak negatif yang ditimbulkan bagi korban,” tuturnya.

Syarifatul meminta, agar para orang tua bisa ikut andil dalam memberikan pemahaman mengenai efek dari perilaku tindakan kekerasan. Sebab, menurutnya bagaimanapun juga orang tua adalah corong pertama di lingkungan rumah tangga yang bisa menjadi guru untuk memberikan edukasi. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *