PENJUALAN minumal beralkohol atau minuman keras (miras) di Berau, diakui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Abdul Razak, masih banyak.
Meski, Pemkab Berau sebenarnya telah memiliki peraturan yang melarang penjualan minuman beralkohol. Yakni Perda No 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Di perda itu, kata Abdul Razak, sudah jelas tidak memperbolehkan penjualan minuman keras, terkecuali hotel bintang lima.
“Kalau untuk hotel bintang lima diperbolehkan, sedangkan di Berau sendiri tidak ada hotel bintang lima,” kata Abdul Razak, Rabu (4/10/2023).
Diakuinya, pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan dan melakukan proses hukum kepada pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol. Dengan memberi sanksi hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Ia juga mengatakan, penjualan minuman beralkohol sudah memiliki sistem OSS (Online Singel Submission). Dengan demikian, mempermudah pengelola tempat-tempat wisata untuk mendapatkan izin penjualan minuman beralkohol. Seperti tempat wisata Pulau Derawan, Maratua, dan tempat wisata lainnya.
“Kalau berdasarkan perda kita sebenarnya tidak boleh. Karena mereka tidak termasuk hotel bintang lima,” ujarnya. (SAHRUDDIN)












