PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus membangun sinergi dengan pelaku usaha. Dan menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021, Kamis (12/10/2023).
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang mengatakan, membangun sinergi dengan pelaku usaha merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Ia juga mengisahkan soal lahirnya Pergub Nomor 22 Tahun 2021. Yakni setelah ia menjabat sebagai gubernur. Di mana terdapat sejumlah perusahaan dan kendaraan yang beroperasi di Kaltara membayar pajaknya di luar Kaltara, karena tidak mendaftar NPWP-nya di Kaltara.
“Jadi yang untung daerah lain, karena NPWP-nya tidak di Kaltara,” kata Zainal.
Ia menjelaskan, salah satu sumber PAD Kaltara adalah dari DBH. DBH tersebut diperoleh berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN, yakni atas pendapatan PPH pasal 21 serta PPH pasal 25, dan PPH pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang dipungut oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Angka ini meningkat sebesar 4,48 persen jika dibandingkan dengan alokasi DBH 2021 sebesar Rp 20.528.987.000. Alhamdulillah pada tahun 2023 ini, alokasi DBH pajak yang diterima Kalimantan Utara meningkat 10,71 persen, yakni sebesar Rp 23.747.282.000,” ujarnya. (dkisp)