Penyelundupan 55 karung berisi pakaian bekas ilegal atau balpres yang diangkut menggunakan sebuah truk berwarna hijau, dengan nomor polisi DN 8676 VG, berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan, di Jalan Poros Bulungan-Berau, Rabu, 30 Juli 2025.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim, Kompol Irwan, mengatakan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan, serta laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat barang ilegal di kawasan Sabanar Baru, Tanjung Selor.
“Dari informasi itu, kami membuntuti sebuah truk yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 55 karung berisi pakaian bekas,” ujar Irwan, Kamis, 31 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan, sopir truk berinisial A mengaku mengaku hanya diperintah seseorang untuk menjemput barang dan mengantarkannya ke Balikpapan. Dan, dijanjikan upah sebesar Rp 9 juta untuk sekali jalan.
Namun, pemilik balpres tersebut masih belum diketahui. Pihak kepolisian masih terus mendalami dan telah memintai keterangan dari sejumlah saksi lain.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami berkomitmen untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pengiriman barang ilegal ini,” ujar Irwan. (Alan)












