Bacaleg Curi Start

PEMASANGAN alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif mulai menghiasi hampir di seluruh ruas jalan, baik di Kecamatan Tanjung Redeb maupun kecamatan lain.

Bahkan, APK yang terpasang tak hanya memasang foto dan nama bakal calon legislatif (bacaleg). Namun, tulisan ajakan memilih maupun nomor urut bakal calon legislatif pun terpampang.

Kendati demikian, penyelenggara maupun pengawas pemilu mengaku tak bisa berbuat banyak. Jika pemasangan APK ada pelanggaran atau tidak sesuai ketentuan, kewenangan penertiban ada di tangan pemerintah daerah.

Karena menurut Ketua KPU Berau, Budi Harianto, saat ini belum masuk tahapan kampanye. Tahapan kampanye baru dimulai pada November mendatang. Sehingga, penertiban belum bisa dilakukan.

“Partai politik di luar tahapan kampanye hanya bisa melakukan beberapa tindakan sosialisasi saja. Kalau baliho yang mulai bertebaran, itu kembali ke masing-masing partai politik itu sendiri,” ujar Budi Harianto, Rabu (4/9/2023).

“Jika sudah memasuki tahapan kampanye, maka partai politik boleh melakukan kampanye dengan ketentuan ataupun titik-titik pemasangan baliho caleg yang diatur oleh PKPU,” tambahnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Ira Kencana pun mengatakan bahwa saat ini belum masuk tahapan kampanye. Sehingga, penertiban seperti baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang mulai marak di Kabupaten Berau masih belum menjadi kewenangan pihaknya.

“Ranahnya ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 70 Tahun 2020 tentang Reklame,” ujarnya.

“Bawaslu Berau saat ini hanya bersifat memberikan surat imbauan dulu, sebagai langkah pencegahan dulu untuk dapat dipatuhi bersama,” lanjut Ira.

Dijelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang diperbolehkan bagi parpol yaitu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal masing-masing sebelum masa kampanye.

Adapun sosialisasi dan pendidikan politik yang dibolehkan, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pertemuan terbatas di gedung atau kantor parpol, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu. Minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan akan dilakukan.

“Sedangkan selain dari ketentuan tersebut, belum dibolehkan. Bawaslu Berau sudah pernah bersurat ke semua parpol, memberikan surat imbauan pencegahan,” ujarnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *