RENCANA pemekaran wilayah di kawasan pesisir Kabupaten Berau terus bergulir. Salah satunya Kampung Talisayan yang kini tengah dipersiapkan untuk dimekarkan menjadi dua kampung, yakni Kampung Talisayan dan kampung baru bernama Baba Gunung.
Kepala Kampung Talisayan, Ali Wardana menyampaikan, usulan pemekaran tersebut telah memperoleh persetujuan di tingkat kecamatan dan saat ini memasuki tahapan pembahasan di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau.
“Sudah disetujui di kecamatan, sekarang prosesnya tinggal di tingkat kabupaten,” kata Ali Wardana, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, wacana pemekaran kampung sebenarnya bukanlah hal yang baru. Usulan tersebut muncul dari aspirasi masyarakat sejak beberapa tahun lalu, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala kampung.
Menurut Ali, pemekaran dipandang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pertumbuhan jumlah penduduk di Kampung Talisayan juga menjadi salah satu pertimbangan utama.
Saat ini, Kampung Talisayan memiliki 16 rukun tetangga (RT). Dalam rencana pemekaran, Kampung Baba Gunung akan mencakup RT 1, RT 11, RT 13, RT 14, dan RT 16 yang berada di wilayah Talisayan Seberang.
Ali menambahkan, seluruh tahapan verifikasi administrasi, kependudukan, dan kewilayahan telah dilalui. Tim verifikasi juga telah menjalankan tugasnya sehingga proses kini tinggal menunggu keputusan di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, membenarkan adanya pengajuan pemekaran Kampung Talisayan. Namun, ia menegaskan masih ada satu hal yang perlu diselesaikan sebelum proses dapat dilanjutkan.
“Masih ada persoalan batas kampung dengan wilayah sekitar yang belum tuntas. Kalau batasnya sudah jelas, pemekaran bisa langsung dilanjutkan,” ujar Tenteram.
Meskipun nantinya proses di tingkat kabupaten rampung, pemekaran kampung belum bisa langsung diberlakukan. Sebab, pengajuan tersebut masih harus dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
“Prosesnya cukup panjang karena menyangkut perubahan kode wilayah, pembentukan pemerintahan kampung baru, perangkat kampung, RT, dan aspek administrasi lainnya,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)












