PENYALAHGUNAAN atribut pemadam kebakaran dalam kasus pembakaran rumah di Tanjung Redeb, mendapat respon dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau.
Dua pelaku yang mengaku sebagai relawan damkar mengenakan wearpack dan perlengkapan pemadam saat menjalankan aksinya. Berdasarkan dari pengakuan pelaku, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau menepis dengan tegas keterangan yang diberikan pelaku.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat memastikan, tak satu pun dari keduanya tercatat sebagai bagian dari struktur resmi, baik sebagai pegawai maupun relawan yang diakui. Berdasarkan pengecekan administrasi dan legalitas, kedua pelaku tidak memiliki keterikatan struktural apa pun dengan lembaganya. Bahkan, pelaku berinisial ER bukan merupakan warga Berau. Sementara satu pelaku MR merupakan warga asli Berau.
“Mereka bukan honorer, PTT, outsourcing, relawan resmi, maupun bagian dari Masyarakat Peduli Api (MPA) atau Masyarakat Peduli Bencana (MPB),” tegas Nofian, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, kedua pelaku mengaku sebagai relawan pemadam kebakaran yang ingin mendapat pengakuan atas dedikasi dan kerja mereka. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah atribut damkar. Termasuk seragam dan perlengkapan yang menyerupai milik petugas resmi.
Nofian menjelaskan, atribut yang digunakan pelaku seperti wearpack dan kaos berlogo damkar tidak bisa dijadikan bukti keanggotaan. Pakaian tersebut bersifat umum dan banyak dijual bebas di pasaran.
“Baju jenis ini banyak dijual. Kaos pun meski berlogo damkar, tidak menyebut kabupaten atau dinas mana pun,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti lain berupa sepatu boat tahan panas dan nozzle pemadam yang ditemukan di tangan pelaku, diakui merupakan milik BPBD. Nofian menjelaskan bahwa barang tersebut diambil tanpa sepengetahuan petugas karena kedekatan emosional pelaku dengan personel di markas.
“Memang mereka sering datang, membantu. Baik saat kondisi normal, darurat, maupun pascadarurat. Tapi tidak ada ikatan resmi. Dan saat mereka mengambil peralatan, itu tanpa izin staf maupun komandan regu,” pungkasnya. (MAULIDIA)