ASN Wajib Konsumsi Beras Lokal

Bupati bersama Wakil Bupati Bulungan melaksanakan panen di Desa Pejalin, Kecamatan Tanjung Palas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengonsumsi beras lokal. Bahkan kewajiban itu ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbub).

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, berdasarkan aturan itu, ASN di lingkup Pemkab Bulungan diwajibkan membeli minimal 10 kilogram (Kg) beras lokal, yang dihasilkan para petani di Bumi Tenguyun.

“Kita ada sekitar 3.000 ASN di Bulungan. Kalau dikalikan dengan 10 kilogram setiap bulan, maka kita butuh 30.000 ton setiap bulan untuk beras lokal,” kata Syarwani, Kamis (10/4/2025).

Syarwani meyakini petani akan mampu memenuhi kebutuhan beras lokal khusus kepada para ASN. Apalagi, ujarnya, Pemkab Bulungan fokus pada pengembangan luas lahan pertanian.

Tidak hanya itu, dalam RPJMD 2025-2030, yang masuk program prioritas, sepanjang 100 kilometer jalan usaha tani akan direalisasikan setiap tahun. Sehingga, akan mengurangi ongkos angkut hasil produksi para petani.

“Kita juga akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar untuk membeli produk hasil pertanian Bulungan. Sehingga, ada jaminan pascapanen untuk hasil produksi para petani kita,” ujarnya.

Di 2025 ini, Pemkab Bulungan juga telah menargetkan perluasan lahan padi ladang varietas lokal mencapai 3.884 hektare, dengan lima varietas unggulan. Yakni, padi gogo, padi ekor payau, padi poi, padi miaw, padi mayas, dan padi riau.

Pengembangan itu nantinya akan menyasar seluruh wilayah kecamatan di Bulungan, terkecuali Kecamatan Bunyu.

Kabupaten Bulungan, lanjut Syarwani, masuk zonasi Brigade Pangan, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan alokasi 10 ribu hektare lahan. Program Brigade Pangan ini juga dikawal langsung oleh TNI.

“Ini sejalan dengan visi Bulungan berdaulat pangan,” ujarnya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *