Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dilarang menambah libur di luar jadwal cuti bersama Lebaran Idulfitri yang telah ditetapkan pemerintah.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa ASN tetap harus mengikuti ketentuan cuti bersama yang berlaku dan tidak menambah cuti reguler pada periode yang sama.
“Kami sudah sampaikan kepada teman-teman ASN untuk tidak menambah kegiatan cuti reguler. Karena cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah cukup panjang,” ujar Syarwani, belum lama ini.
Menurut Syarwani, cuti bersama dalam rangka perayaan Idulfitri dan Nyepi dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 24 Maret. Oleh karena itu, ASN diminta mematuhi jadwal tersebut tanpa menambah masa libur secara pribadi.
Ia menjelaskan, hak cuti pegawai tetap diberikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan bersamaan dengan periode cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jadi hak cuti tetap ada, tetapi tidak dilaksanakan bersamaan dengan cuti bersama yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Syarwani juga menegaskan bahwa aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkab Bulungan tetap berjalan normal hingga memasuki masa cuti bersama.
ASN diminta tetap menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa sampai jadwal libur bersama resmi dimulai. (Muhammad Efendi)












