ASN diimbau Tidak Memanfaatkan Mobil Dinas untuk Mudik

ASN Pemkab Bulungan dilarang bawa kendaraan dinas untuk mudik.

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan diimbau tidak memanfaatkan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, terutama ke luar daerah pada momentum Lebaran.

Bupati Bulungan, Syarwani, menginstruksikan kendaraan dinas harus tetap berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selama masa libur Lebaran.

Langkah ini dilakukan agar penggunaan kendaraan milik pemerintah tetap sesuai dengan fungsinya sebagai sarana operasional kedinasan.

“Selama libur Lebaran kendaraan dinas tetap berada di OPD masing-masing dan tidak digunakan untuk kepentingan mudik,” ujar Syarwani, Senin (9/3/2026).

Dikatakan, penggunaan kendaraan dinas masih dimungkinkan apabila berkaitan dengan tugas pemerintahan dan berada di dalam wilayah Kabupaten Bulungan.

Namun, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan dipakai untuk kepentingan pribadi, terlebih hingga digunakan ke luar daerah.

“Saya sudah meminta seluruh kepala OPD melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang berada di unit kerjanya. Bahkan, jika diperlukan kendaraan tersebut dapat dikumpulkan atau diparkir di area Kantor Bupati Bulungan, agar lebih mudah dipantau,” ungkapnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, maupun armada layanan publik lainnya yang tetap diperbolehkan beroperasi.

Syarwani juga mengingatkan ASN agar mematuhi ketentuan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas.

“Kalau ada yang melanggar tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *