MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa ASN memiliki hak pilih, berbeda dengan anggota TNI dan Polri yang tidak memiliki hak tersebut. Oleh karena itu, ASN boleh menghadiri kampanye calon kepala daerah selama mereka hanya berperan sebagai pendengar.
“Kalau ASN memiliki hak pilih, sehingga rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye,” kata Tito setelah Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera, di Medan, Selasa (9/7/2024).
Tito menjelaskan bahwa tujuan utama diperbolehkannya ASN hadir dalam kampanye adalah agar mereka dapat mendengar langsung visi dan misi calon kepala daerah. Hal ini diharapkan dapat membantu ASN dalam menentukan pilihan mereka secara lebih informatif.
“Dia boleh mendengar visi misi calon pemimpin, sehingga dia punya bahan dia mau memilih siapa,” ucap Tito dalam pernyataan di depan wartawan.
Namun, Tito menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu. Mereka tidak diperkenankan ikut mengelola kampanye, berpartisipasi dalam yel-yel, atau kegiatan lain yang menunjukkan dukungan aktif.
“Yang gak boleh itu dia aktif ikut mengelola kampanye, hadir berkampanye ikut yel-yel. Dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih calon pemimpinnya,” ujarnya.
Untuk menjaga netralitas ASN, Tito menyatakan bahwa sanksi akan dikenakan bagi ASN yang melanggar ketentuan ini. Mendagri telah menandatangani kesepakatan dengan Kemenpan RB, KASN, dan Bawaslu untuk memperkuat komitmen netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
“Nanti kalau ada pelanggaran netralitas, pertama Bawaslu yang akan melakukan investigasi,” ujarnya. (YOS SETIYONO)