KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengungkapkan, total dana yang dikucurkan untuk kampung di Kabupaten Berau pada tahun 2024 ini lebih dari Rp 400 miliar. Anggaran tersebut berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp 320 miliar dan Dana desa (DD) sekira Rp 90 miliar.
Tenteram menjelaskan, tidak ada kampung yang menerima ADK di bawah Rp 2 miliar. Untuk kampung yang mendapat lebih dari Rp 2 miliar sebanyak 47 kampung. Lebih dari Rp 3 miliar sebanyak 43 kampung, lebih dari Rp 4 miliar sebanyak delapan kampung, lebih dari Rp 5 miliar sebanyak satu kampung, dan lebih dari Rp 6 miliar sebanyak satu kampung.
“Tentunya, dengan besarnya dana yang dikucurkan ini menjadi tuntutan untuk pengelolaan keuangan agar sesuai dengan regulasi, akuntabel, dan transparan,” jelasnya, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, peran DPMK dan kecamatan sangat dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan tersebut. Sebagai pembina dari 100 kampung, diakuinya, masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki.
“Di dalam Perbup ADK tentunya masih ada beberapa kekurangan, kita selalu mengevaluasi dan mempertimbangkan masukan kecamatan maupun organisasi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan sebagainya,” tuturnya.
Sepanjang kebutuhan kampung sesuai regulasi dan urgensi, serta kemampuan daerah, tentunya tetap dipertimbangkan untuk direalisasikan.
“Keluhan terhadap pengaturan ADK memang selalu ada. Tapi sudah sewajarnya pemerintah daerah harus mengatur penggunaan ADK, yang juga diharapkan mampu mendorong kampung agar menghasilkan pendapatan asli kampung, sehingga menjadi lebih fleksibel penggunaannya,” tandasnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Berau, Sufian Agus mengatakan, dengan dana yang cukup besar, justru menuntut profesionalitas kepala kampung agar semakin inovatif dalam memajukan kampung.
“Ini sekaligus menjadi tantangan yang harus mampu dijawab dengan aksi-aksi perbaikan, kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan yang menghadirkan peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” kata Sufian.
Menurutnya, jika suatu kampung bisa mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya, ia meyakini kampung mampu bergerak lebih maju.
“Manfaatkan ADK dengan sebaik-baiknya. Jalin sinergi dengan BPK, LPM, dan perangkat kampung, serta pihak perusahaan,” tuturnya.
Selain itu, kepala kampung juga dapat mengoptimalkan BUMK masing-masing, yang pada intinya, jangan sampai masyarakat kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri.
“Maksimalkan juga tugas pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD), termasuk di antaranya Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten, dalam rangka memaksimalkan keberhasilan tugas,” ujarnya.
Sufian Agus juga menekankan kepada para kepala kampung agar taat pada peraturan perundang-undangan. Pelajari, konsultasikan, koordinasikan dengan pihak kecamatan maupun OPD terkait, terutama pada hal-hal yang berkaitan engan keuangan dan kebijakan publik.
“Jangan sampai saudara bertindak, apalagi mengambil kebijakan di luar aturan, yang dikhawatirkan akan memicu permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkasnya. (RIZAL)












