MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menuturkan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.
“Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).
“Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” lanjut Jimly.
“Tiga. Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru,” ujar Jimly.
MKMK juga memberi sanksi kepada Anwar untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu.
Jimly menilai bahwa Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode Etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuan dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakkan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi Berakhir,” tuturnya.
Kendati begitu, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan 90 tersebut yang menjadi dasar keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah memeriksa keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Dia juga memeriksa seluruh jajaran hakim MK.
Selain itu, MKMK sudah mengumpulkan semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV. Berdasarkan 21 pelapor itu, hakim konstitusi yang mendapatkan laporan paling banyak yaitu Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat.