Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan telah selesai dibahas DPRD Kalimantan Utara, Selasa (16/9/2025).
Anggota DPRD Kaltara, Mohammad Nafis, mengatakan rancangan final ranperda tersebut segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, untuk difinalisasi.
“Rapat hari ini (kemarin) merupakan pembahasan terakhir sebelum kita serahkan ke pusat. Dan, ini sudah disepakati bersama,” kata Nafis.
Ia berharap Ranperda Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan tersebut bisa secepatnya disahkan. Karena menurutnya, peraturan tersebut sangat penting. Terutama berkaitan dengan alokasi anggaran untuk wilayah perbatasan.
“Selama ini, wilayah perbatasan di Kaltara masih sangat minim mendapatkan anggaran pembangunan,” ujarnya.
Melalui ranperda tersebut, DPRD Kaltara mengusulkan alokasi anggaran sebesar 10 persen dari masing-masing urusan pelayanan dasar yang diprioritaskan khusus bagi kawasan perbatasan.
“Selama ini, masyarakat di wilayah perbatasan sering mengeluhkan keterbatasan pembangunan. Jadi, lewat ranperda ini kita pastikan ada hukum yang jelas untuk mengalokasikan minimal 10 persen anggaran ke sana (perbatasan),” ujarnya.
Ia menjelaskan, cakupan kawasan perbatasan dalam ranperda tersebut tidak hanya terbatas pada perbatasan antarnegara, tetapi juga mencakup perbatasan antarkabupaten, antarkota, hingga antarkecamatan di Kaltara.
Dengan adanya peraturan ini, DPRD berharap pembangunan di kawasan perbatasan dapat berjalan lebih merata, tidak lagi tertinggal jauh dibandingkan wilayah lain.
“Selama ini, payung hukum yang mengatur anggaran khusus perbatasan memang belum ada. Karena itu, Pansus Ranperda ini dibentuk untuk memastikan ada kepastian hukum yang melindungi masyarakat di kawasan perbatasan,” ujarnya. (Muhammad Efendi)