AGAR SERAGAM

Pemkot Keluarkan Regulasi Penjualan Atribut Sekolah

Penjualan seragam dan atribut di sekolah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, khususnya soal harga. Agar tak memberatkan orang tua.

Persoalan harga atribut dan seragam sekolah yang sempat menuai sorotan publik di awal tahun ajaran baru kini telah dituntaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui penerbitan surat edaran regulasi resmi. Melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 400/2012/200 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pedoman satuan harga pakaian seragam, atribut sekolah, serta larangan pungutan lainnya di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.

Surat Edaran yang disebarkan melalui akun Instagram resmi @pemkot.samarinda ini merupakan turunan dari sejumlah peraturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, hingga Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa aktivitas koperasi sekolah yang selama ini menangani distribusi seragam dan atribut dihentikan sementara. Sampai di terbitkannya regulasi baru terkait ketetapan harga seragam dan atribut sekolah.

“Kita benahi aturannya. Kita ingin pastikan jangan sampai ada aktivitas yang menimbulkan kesan komersialisasi pendidikan di sekolah negeri. Pemerintah kota sekarang sedang siapkan dasar regulasinya,” tegas Andi Harun.

Regulasi tersebut kini telah resmi terbit dan berlaku sejak tanggal 25 Juli 2025, bahkan masyarakat bisa langsung mengunduh file melalui scan barcode yang tersedia di akun resmi Instagram Pemkot Samarinda.

Dengan rincian yang terperinci, surat edaran ini memuat daftar komponen seragam dan atribut sekolah yang boleh dibebankan kepada orang tua, serta yang harus dibiayai oleh sekolah melalui Dana  Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Rincian Harga Seragam dan Atribut Sesuai SE 400/2012/200

Untuk SD Negeri, komponen yang ditanggung orang tua meliputi: Batik Kaltim/Samarinda: Rp95.000 – Rp125.000, set pakaian olahraga: Rp110.000 – Rp150.000, ikat pinggang hitam: Rp30.000 – Rp40.00, kaos kaki: Rp15.000 – Rp20.000, label lokasi sekolah: Rp5.000 – Rp7.500, label kelas: Rp5.000 – Rp7.500, dasi sekolah: Rp15.000 – Rp20.000, jilbab: Rp20.000 – Rp25.000, topi sekolah: Rp20.000 – Rp25.000.

Sedangkan yang dibiayai dari Dana BOSP, di antaranya: Buku catatan kesehatan: Rp20.000 – Rp25.000, Kartu pelajar, kartu perpustakaan, KTA Pramuka: Rp10.000 – Rp30.000, Sampul rapot: Rp30.000 – Rp40.000, Panduan MPLS: Rp10.000 – Rp15.00, Buku jurnal 7 kebiasaan anak hebat (per semester): Rp20.000 – Rp25.000, dan buku kegiatan Ramadan: Rp20.000 – Rp25.000. (selengkapnya lihat grafis)

Di samping itu, dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa pengadaan seragam nasional dan seragam Pramuka..

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa saat ini pihak Inspektorat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah menyusun aturan agar seluruh sekolah di Samarinda memiliki standar yang sama dalam hal pengadaan dan penjualan perlengkapan siswa.

“Untuk persoalan penjualan koperasi seperti di SMPN 8, kami tidak membuka pengaduan karena sudah teridentifikasi. Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan permasalahan ini agar seluruh sekolah memiliki platform dan aturan yang sama,” ujar Andi Harun, Minggu malam, 20 Juli 2025.

Ia mencontohkan, salah satu temuan yang menjadi perhatian, yaitu harga buku kesehatan siswa. Di beberapa sekolah, buku tersebut dijual hingga Rp60.000, padahal harga pasaran di marketplace hanya berkisar Rp12.000 hingga Rp15.000.

“Ini tidak boleh terjadi. Maka itu kami sedang mengidentifikasi item-item yang dijual koperasi sekolah. Nanti akan kami buat regulasi yang menetapkan harga wajar secara menyeluruh di Samarinda,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyatakan tidak semua perlengkapan bisa disamaratakan, seperti atribut sekolah yang memiliki logo khusus.

Namun, standar harga tetap akan ditentukan agar tidak terjadi disparitas. Andi Harun juga mengimbau agar persoalan ini tidak dijadikan alasan untuk menyudutkan pihak sekolah.

Menurutnya, pemerintah daerah harus diberi ruang untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan transparan. “Ini menyangkut layanan pendidikan kita. Beri kesempatan kepada pemerintah untuk mengaturnya. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian masalah ini tidak harus ditarik ke tingkat wali kota jika kepala dinas terkait mampu menyelesaikannya secara teknis.

“Saya yakin Kepala Disdikbud bisa menangani ini. Saya sudah instruksikan agar diselesaikan secara internal terlebih dahulu,” tuturnya.

Rencana regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan transparansi dalam penyediaan kebutuhan siswa serta meringankan beban orang tua dalam menyambut tahun ajaran baru. (RAHMAT/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *