AFI Belum Siap

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI) minta penjadwalan ulang  pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa seharusnya Awang diperiksa pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

“(Saksi AFI dan ROC) minta penjadwalan ulang,” ujar Tessa pada Rabu malam, 2 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yag dihimpun disway.id, Saksi ROC adalah Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT. Tara Indonusa Coal.

Dalam hal ini, Tessa belum mengumumkan kapan penjadwalan ulang terhadap kedua saksi tersebut.

Pada pemeriksaan ini, juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata. Namun, Wahyu mangkir dari pemeriksaan dan tidak memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Adapun, dua saksi yang memenuhi panggilan KPK, adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Aparatur Sipil Negara Zakariyansyah Iban. “Saksi lainnya didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya,” ujar Tessa.

Pada 19 September 2024, KPK memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur. Lembaga antirasuah ini sudah menetapkan tiga tersangka, tetapi belum bisa disampaikan terkait inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

TAK ADA MOTIF POLITIK

Kasus korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menyeret nama mantan Gubernur Awang Faroek Ishak terus menjadi sorotan publik.

KPK tengah bekerja maraton untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana Korupsi ini, termasuk mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi.  Meski begitu, KPK membantah adanya motif politik di balik kasus ini, meski proses pengungkapannya berlangsung di tengah persiapan Pilkada 2024.

Proses penyelidikan yang sudah berlangsung selama lebih dari sepekan ini telah memeriksa 39 saksi, termasuk lima saksi tambahan yang diperiksa pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Para saksi yang diperiksa antara lain berasal dari kalangan pejabat pemerintahan, seperti staf dinas pertambangan dan mineral, kepala biro hukum, serta kepala balai kawasan hutan di Kalimantan Timur.

Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan, bahwa penyelidikan akan memakan waktu panjang, mengingat kasus ini telah terjadi cukup lama dan melibatkan banyak pihak.

“(Pekan lalu) 32 Saksi sudah diperiksa ditambah hari ini,” ungkap Tessa.

Lanjut Tessa, ia belum dapat menyampaikan apa-apa mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Menanggapi isu adanya muatan politik menjelang Pilkada 2024, Tessa menegaskan bahwa KPK tidak terlibat dalam politik. Tessa menyatakan bahwa semua kasus yang ditangani KPK, murni berdasarkan bukti hukum.

“KPK tidak pernah berpolitik. Semua perkara yang sudah naik tahap penyelidikan dan penyidikan akan tetap ditangani sesuai rencana,” ujar Tessa.

Sementara itu, Kantor BPKP Kaltim menjadi tempat sementara penyidik KPK memeriksa 5 orang saksi tambahan pekan ini.

Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC. KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Mereka dilarang bepergian selama 6 bulan ke depan, terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.

“Larangan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Barang bukti yang disita KPK yakni sejumlah dokumen terkait izin tambang di wilayah Kalimantan Timur.

“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024.

Asep menjelaskan bahwa dugaan izin tambang itu terjadi ketika Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada periode 2008 sampai 2018.(disway.id/mey/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *