Seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025–2028 kini bergulir di meja hijau. Proses yang semula berjalan di ranah administratif itu resmi digugat ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan sidang perdana Kamis, 26 Februari 2026 lalu.
——————–
Sebanyak lima peserta seleksi melayangkan gugatan perdata, karena menilai mekanisme penentuan komisioner lembaga pengawas penyiaran tersebut sarat pelanggaran hukum. Mereka adalah Muhammad Khaidir, Tri Heriyanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Deddy Pratama.
Permohonan gugatan pun didaftarkan pada 12 Februari 2026 yang teregister dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN Smr. Dalam berkas perkara, gugatan ditujukan kepada empat pihak sekaligus, yakni tim seleksi, panitia pelaksana uji kelayakan dan kepatutan, Ketua DPRD Kalimantan Timur, serta Gubernur Kalimantan Timur yang dicantumkan sebagai turut tergugat.
Salah satu penggugat, Muhammad Khaidir menyebut, terdapat kejanggalan prosedural sejak tahap awal seleksi. Menurutnya, tim seleksi menetapkan sejumlah ketentuan yang tidak sepenuhnya merujuk pada pedoman resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia, khususnya Keputusan KPI Nomor 4 Tahun 2024.
Salah satu poin yang dipersoalkan ialah tidak dicantumkannya sejak awal sejumlah persyaratan mendasar, seperti kewajiban menyatakan tidak berafiliasi dengan partai politik, tidak memiliki kepentingan pada lembaga penyiaran, serta bukan pejabat negara aktif.
Khaidir menilai, kelalaian tersebut berimplikasi serius. Ia menduga tanpa filter administratif yang tegas, sejumlah peserta yang memiliki kedekatan politik tetap dapat melaju ke tahap berikutnya.
Persoalan juga muncul pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di Balikpapan. Proses tersebut dipermasalahkan karena berlangsung tertutup. Padahal, para penggugat berpendapat prinsip keterbukaan merupakan salah satu asas penting dalam tata cara seleksi sebagaimana diatur dalam pedoman KPI.
Ketika pengumuman hasil seleksi dirilis pada 1 Desember 2025 dengan menetapkan tujuh komisioner terpilih, keberatan tidak surut. Para penggugat menilai terdapat inkonsistensi dalam penetapan hasil akhir.
Mereka menyoroti adanya peserta yang dinyatakan lolos, menurut klaim penggugat, tidak memenuhi standar nilai sebagaimana hasil evaluasi. Selain itu, daftar nama terpilih disebut tidak disertai pemeringkatan terbuka, yang dinilai menyimpang dari prosedur baku seleksi.
Khaidir secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Komisi I DPRD Kaltim yang meloloskan tujuh nama untuk ditetapkan gubernur.
“Dengan hasil keputusan Komisi I DPRD Kaltim secara kelembagaan, kami kecewa gubernur meloloskan tujuh orang itu. Kami menganggap di antara tujuh orang tersebut ada yang tidak memenuhi kualifikasi,” kata Khaidir dihubungi. Rabu, (4/3/2026) sore.
Ia mempersoalkan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) sebagai tahapan awal seleksi. Menurutnya, nilai CAT bersifat objektif karena berbasis sistem komputer.
“Peringkat pertama untuk nilai CAT itu saya. Nilai saya 89. Sementara ada dua sampai tiga orang dari tujuh orang yang lulus itu nilainya bahkan berada di atas peringkat 20 besar,”ujarnya.
Khaidir mengklaim terdapat peserta dengan nilai di bawah 60 yang tetap melaju hingga tahap akhir, sementara peserta dengan nilai lebih tinggi tidak lolos.
“Nah, nilai CAT itu kan nilai tes yang secara sistem komputer. Ada yang nilainya di bawah 60-an, sementara yang nilai middle up banyak. Tapi justru mereka yang diloloskan,”katanya.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai status non-partisan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, calon anggota KPID wajib tidak berafiliasi dengan partai politik.
Namun, menurutnya, tim seleksi hanya mensyaratkan pernyataan siap mengundurkan diri dari partai politik jika terpilih. “Seharusnya sejak mendaftar sudah non-partisan. Kalau masih terdaftar di partai, mestinya ada surat pengunduran diri sejak awal,”tegasnya.
Khaidir mengaku memiliki data yang menunjukkan 2 dari 7 nama terpilih masih tercatat sebagai kader partai politik. Data itu, kata dia, diperoleh dari sistem yang terhubung dengan Komisi Pemilihan Umum.
“Kami punya bukti resmi dari KPU provinsi dua orang ini masih tercatat sebagai pengurus partai,”ujarnya.
Selain itu, ia menilai proses fit and proper test yang digelar Komisi I DPRD Kaltim tidak berlangsung transparan. “Fit and proper test dilakukan tertutup. Tidak ada rekaman, tidak ada live streaming. Padahal dalam pedoman KPI disebutkan proses itu wajib terbuka,” kata dia.
Sebelum menggugat, Khaidir dan peserta lain telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kaltim untuk meminta peninjauan ulang hasil seleksi serta pelaksanaan uji kelayakan ulang. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Ia juga mengirimkan surat keberatan kepada gubernur agar penerbitan surat keputusan (SK) penetapan anggota KPID ditunda. Meski demikian, proses administrasi disebut tetap berjalan. Akhirnya, para penggugat menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Samarinda atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
Kendati demikian, sidang perdana telah digelar pada 26 Februari 2026. Namun, menurut Khaidir, tidak semua pihak tergugat hadir secara lengkap. Perwakilan DPRD yang hadir pun disebut tidak membawa surat kuasa resmi yang ditandatangani.
“Yang hadir cuma dari perwakilan Ketua DPRD, tapi tidak mengantongi surat kuasa yang sah. Gubernur dan timsel juga tidak hadir,” ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, 5 penggugat menuntut ganti rugi baik materiil maupun immateriil. Kerugian materiil dihitung dari biaya yang telah dikeluarkan, selama mengikuti seluruh tahapan seleksi, yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Mereka juga memasukkan potensi kehilangan pendapatan, apabila terpilih sebagai anggota KPID selama satu periode tiga tahun dengan estimasi Rp3,15 miliar.
Di luar itu, para penggugat mengajukan klaim kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, dengan alasan kerugian nama baik dan dampak psikologis akibat proses seleksi yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan.
Perkara ini kini menunggu proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Samarinda yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026 mendatang.
Sengketa tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola rekrutmen lembaga independen di daerah, khususnya terkait transparansi dan kepatuhan terhadap pedoman nasional.
PILIH IKUTI PROSES HUKUM
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, angkat bicara terkait polemik seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028 yang kini bergulir ke ranah hukum.
Proses seleksi tersebut sebelumnya dimulai dari tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi oleh tim seleksi. Peserta yang lolos kemudian mengikuti tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT), dilanjutkan dengan psikotes dan penilaian makalah.
Setelah itu, nama-nama yang dinyatakan memenuhi syarat diserahkan ke DPRD Kaltim untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi I.
Tahapan fit and proper test digelar sebelum akhirnya DPRD menetapkan tujuh nama untuk diajukan kepada gubernur guna diterbitkan surat keputusan (SK) penetapan komisioner KPID terpilih. Namun, hasil tersebut memicu keberatan dari sejumlah peserta yang tidak lolos. Lima peserta kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda pada 12 Februari 2026 dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN Smr.
Dalam gugatan itu, DPRD Kaltim turut menjadi pihak tergugat bersama tim seleksi dan panitia pelaksana uji kelayakan dan kepatutan. Gubernur Kalimantan Timur dicantumkan sebagai turut tergugat.
Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas menyatakan proses seleksi kini memasuki tahapan persidangan dan DPRD menghormati mekanisme hukum yang berjalan. “Soal KPID itu lagi berproses. Kemarin saya tidak hadir, diwakilkan oleh tim kuasa hukum kita. Karena kita ini kan terkait saja,” ujar Hamas saat ditemui awak media, Rabu, (4/3/2026) sore.
Ia menjelaskan, pada sidang perdana yang telah digelar, DPRD tidak dihadiri langsung oleh pimpinan, melainkan oleh perwakilan kuasa hukum. Kehadiran kuasa hukum, menurutnya, merupakan prosedur yang lazim dalam perkara perdata yang melibatkan lembaga.
Hamas tidak merinci substansi gugatan yang diajukan para penggugat kepadanya. Ia menegaskan DPRD hanya menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dalam proses seleksi, termasuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner yang diajukan tim seleksi.
Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di internal lembaga. Namun ia menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sidang lanjutan perkara seleksi KPID Kaltim dijadwalkan kembali pada 9 Maret 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses rekrutmen lembaga independen yang memiliki fungsi pengawasan penyiaran di daerah. (MAYANG SARI/ARIE)












