Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyiapkan insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kabar beredar ada yang tak senang jika harus pindah.
Insentif tersebut berupa rumah dinas, biaya pindah untuk keluarga, hingga tunjangan kemahalan.
“Tapi untuk memulainya di sana perlu namanya ASN pindah, ini adalah masa depan baru dan sudah disiapkan insentif. Kalau gak ada ini alot pasti, kalo ada insentif kan beda,” kata Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
“Rumah dinas, rumah tapak, maupun apartemen, biaya pindah juga diberikan suami istri plus anak. Ada tunjangan kemahalan dan fasilitas-fasilitas lainnya.”
Jokowi pun mengaku, mendengar ada sebagian ASN yang tidak senang terkait pemindahan ini.
“Mengenai IKN berkaitan perpindahan, artinya bapak/ibu sekalian, saya dengar ada yang senang ada yang nggak senang,” ujarnya.
Dikatakan, pemindahan pusat pemerintahan ini penting untuk Tanah Air. Hal ini agar menciptakan pemerataan pembangunan.
Presiden Jokowi menyebut, Indonesia memiliki 17 ribu pulau. Namun hanya satu pulau, yaitu Jawa dihuni sekitar 56 persen penduduk Indonesia mencapai sekitar 280 juta.
“Sehingga daya dukungnya nggak kuat Pulau Jawa ini, 150an juta hidup di Jawa. PDB ekonomi 58 persen ada di jawa, pulau yang lain sisanya 17 ribu kurang 1 tadi dapat apa?,” ucapnya.
Karena itu, Jokowi kembali menegaskan, pembangunan Indonesia adalah Indonesia Sentris. “Ini yang sering saya sampaikan kita butuh Indonesia sentris bukan Jawa Sentris sehingga perlu pemerataan,” ucapnya.
“Apalagi Jakarta, Jawa saja sudah seperti itu apalagi Jakarta, begitu sangat padatnya kompleks masalahnya. Bisnis, ekonomi, pendidikan pariwisata di sini, semua dari Jakarta, perlu digeser agar perlu Indonesia Sentris pindah ke Kaltim.”
HUNIAN BERIMBANG
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan revisi undang – undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dapat menjadi terobosan dalam penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara.
“Insya Allah bisa menjadi terobosan (hunian berimbang),” ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.
Bambang mengatakan, OIKN tinggal melaksanakan penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara.
“Tinggal dilaksanakan,” katanya.
Sebagai informasi, penyelenggaraan perumahan berimbang merupakan salah satu dari sembilan pokok perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
OIKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.
Dalam revisi UU IKN ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik yaitu hunian berimbang yang pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN, bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara.
Selain itu, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN Nusantara, maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.
Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.(DISWAY.ID/ANTARA)