Ketua Dewan Presidium DOB Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengungkapkan, realisasi DOB Tanjung Selor melalui alternatif diskresi, cukup berpeluang direalisasikan.
“Karena yang kita jual undang-undang (UU Nomor 12/2012) itu. Undang-undang kita mengatakan, ibu kota provinsi ada di Tanjung Selor. Maka yang kita tuntut itu, undang-undang,” kata Achmad Djufrie, belum lama ini.
Apabila pemerintah pusat menyetujui pembentukan DOB Tanjung Selor melalui alternatif diskresi, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tidak perlu repot. Terutama untuk melakukan pemekaran beberapa wilayah, baik di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Namun, meski begitu, Pemkab Bulungan juga dikatakan harus mempersiapkan untuk realisasi DOB Tanjung Selor. Terutama dalam melakukan pemekaran wilayah Tanjung Selor, untuk menjadi kecamatan dan kelurahan.
Hal itu dilakukan, sembari menunggu dicabutnya moratorium pemekaran. Karena apabila alternatif diskresi tidak disetujui oleh pemerintah, kata Achmad Djufrie, dapat dilakukan jalur lain dengan memenuhi persyaratan DOB.
“Makanya kita minta kepada Pak Bupati, untuk segera memekarkan wilayah di Tanjung Selor ini. Apabila alternatif diskresi ini tidak diterima, kita bisa pakai alternatif yang lain. Maka segera mekarkan wilayah. Karena syaratnya harus empat kecamatan, sebagai syarat menjadi ibu kota,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, pemekaran Tanjung Selor hingga kini terus diupayakan. Hanya saja, untuk merealisasikannya dalam waktu dekat, Pemkab Bulungan terkendala pada beberapa wilayah di Tanjung Selor yang masih berstatus desa.
“Kalau untuk pemekaran terus berjalan. Sedang kita siapkan untuk menuju pemekaran itu sendiri. Hanya saja yang perlu saya sampaikan bahwa di Tanjung Selor hanya ada tiga kelurahan. Sisanya itu masih baru berstatus desa,” ujar Syarwani.
Ia mendukung adanya alternatif diskresi untuk DOB Tanjung Selor. “Kalau memang ada diskresi untuk DOB Tanjung Selor, ya kita juga berharap itu. Supaya lebih memudahkan untuk pemekarannya,” ujarnya. (Alan)












