Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap pria berinisial IN (43) dan NS (36), yang terjerat kasus pornografi.
Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus pornografi ini terungkap, bermula dari laporan Interpol yang dikirim melalui Divhubinter Polri pada 5 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, disertakan satu keping CD berisi 50 foto eksploitasi seksual terhadap anak, yang langsung ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara.
“Dari hasil analisa, diketahui bahwa sebagian foto diambil di wilayah Tarakan pada tahun 2017. Kami juga berkoordinasi dengan NCMEC (National Center for Missing & Exploited Children), yang mengidentifikasi tiga cybertipline berkaitan dengan konten anak,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, 19 Juni 2025.
Budi menyebut, penyelidikan mengungkap bahwa kasus ini melibatkan praktik keji di balik hubungan daring antara IN dan NS, yang saling mengenal lewat Facebook menggunakan akun palsu bernama Ipan Kz. Namun, tidak pernah bertemu secara langsung.
IN disebut sebagai dalang yang meminta NS mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi, termasuk konten yang melibatkan anak kandung NS sendiri, yang kala itu baru berusia 3 tahun.
Kejahatan ini terungkap saat Tim Siber Polda Kaltara bersama NGO Our Rescue Indonesia melakukan operasi penangkapan terhadap IN, di Samarinda pada 9 Juni lalu, dan NS di Tarakan pada 13 Juni.
“Tersangka IN mengaku menyimpan dan mengoleksi konten pornografi anak sebagai bentuk pemenuhan fantasi seksualnya terhadap anak-anak. Bahkan, ia mengakses konten serupa dari Dark Web melalui aplikasi TOR di ponsel miliknya,” beber Budi.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga skala internasional, karena termasuk dalam kategori extraordinary crime.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut perlindungan masa depan anak-anak kita. Kami juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kaltara dan NGO untuk mendampingi korban,” tambah Budi.
Atas pengungkapan kasus ini, Polda Kaltara mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam penggunaan internet dan media sosial.
“Masyarakat Kaltara harus bijak bermedia sosial, jangan sembarang membagikan data pribadi atau aktivitas keluarga. Jadikan keamanan digital sebagai bagian dari perlindungan keluarga,” ujarnya. (Alan)