Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan komitmennya memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Seperti perbuatan asusila atau penyalahgunaan narkoba.
Sanksinya, diberhentikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penegakan disiplin ini harus dilakukan objektif, bukan karena sakit hati, dendam, atau kepentingan pribadi. Tapi kalau menyangkut pelanggaran berat seperti narkoba atau asusila, maka bisa langsung diberhentikan tanpa menunggu putusan pengadilan,” kata Syarwani, belum lama ini.
Syarwani menegaskan bahwa penegakan disiplin terhadap ASN harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Hal ini berlaku bagi seluruh ASN, baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Yang disebut ASN hari ini adalah PNS dan PPPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, keduanya sama-sama wajib tunduk pada penegakan disiplin. Tidak boleh ada kesan diskriminatif terhadap PPPK,” ujarnya.
Lanjutnya, disiplin ASN bukan sekadar soal kehadiran harian atau absensi. Etika, perilaku, dan integritas juga menjadi bagian penting yang dinilai, karena langsung berdampak pada citra pemerintah.
“Disiplin itu tidak hanya soal presensi. Tapi juga soal perilaku yang mencemarkan nama baik ASN, perangkat daerah, dan pemerintah. Jangan sampai ulah oknum merusak kepercayaan publik terhadap kita semua,” kata Syarwani.
Karena itu, Syarwani mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Bulungan untuk menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan menjauhi segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan norma.
“Kita berharap dengan sikap tegas ini tidak ada ruang toleransi bagi ASN yang mencoreng kehormatan aparatur pemerintah,” ujarnya. (Alan)