Soal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), untuk mengambilalih pengelolaan kawasan Pulau Kakaban, nyatanya masih sekadar wacana yang belum terealisasi. Meski memang merupakan kewenangan pemprov, namun diketahui mendapat penolakan.
Wakil Gubernur Seno Aji pun angkat bicara mengenai rencana tersebut. Menurutnya rencana pengambilalihan itu belum akan terealisasi dalam waktu dekat. “Nanti itu, belum. Belum masih jauh,” singkatnya saat dikonfirmasi usai acara Dialog Pendidikan, Sabtu, (14/6/2025) malam.
Seno Aji menyatakan, bahwa pembahasan masih bersifat awal dan belum ada keputusan akhir. “Ini masih dalam tahap pembicaraan. Masih jauh, belum ada yang final,” lanjutnya.
Kendati demikian, Pulau Kakaban yang dikenal dengan danau ubur-ubur tak menyengatnya, dan laut biru itu, menjadi daerah ikonik yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Pulau ini pun berhasil menarik banyak wisatawan lokal maupun mancanegara melalui destinasi wisata yang mereka kelola dan jaga.
Wakil bupati Berau, Gamalis bahkan telah menyatakan keberatannya jika pemprov tetap ingin mengambilalih. Dia pun akan mengambil tindakan diskresi jika diperlukan untuk melindungi habitat dan sumber penghidupan masyarakat Berau.
Seno Aji menegaskan bahwa, tujuan utama dari wacana tersebut adalah untuk memperkuat peran kabupaten dalam pengembangan destinasi wisata unggulan, dan peningkatan pendapatan daerah, bukan untuk mengambil alih secara sepihak.
“Tujuannya untuk membantu Berau. Kita ingin pengembangan destinasi ini lebih optimal dan mendukung PAD mereka,” jelasnya.
Pemprov Kaltim sendiri, telah mulai menyusun konsep awal pengelolaan serta dokumen perencanaan. Seno Aji menekankan bahwa setiap langkah akan dilakukan secara kolaboratif.
“Makanya kita sunting, kita buat dulu konsepnya. Tapi kita harus banyak diskusi. Mengkomunikasikan,” paparnya.
Menurut Seno, keberhasilan rencana ini sangat bergantung pada koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah setempat dan lembaga legislatif di Berau.
“Ya, Kita akan datangi semua pihak. Bupati, wakil bupati, DPRD Berau, dan stakeholder lainnya. Tidak bisa serta-merta langsung kita ambil. Jadi Kita tidak mengambil ya,” tegasnya.
Diterangkan Seno Aji, Dirinya memastikan bahwa Pemprov tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Serta menghargai kewenangan Pemkab Berau yang selama ini sudah mengelola kawasan tersebut bertahun-tahun lamanya.
“Ini bukan proses instan. Semuanya harus dibicarakan dan disepakati bersama, Jadi itu semua belum ya, belum. Masih jauh,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pulau Kakaban merupakan pulau terluar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pulau yang luasannya didominasi danau hingga 80 persen ketimbang daratannya ini, dulunya berada dalam gugusan Pulau Derawan. Kini, wilayah seluas 774,2 hektare ini masuk Kecamatan Maratua, tepatnya di Kampung Payung-payung.
Gugusan kepulauan yang terbentuk di sekitar Maratua ini menjadi daya tarik utama pariwisata bahari Kaltim. Keberadaan danau ubur-ubur langka tanpa sengat di tengah pulau menjadikannya salah satu tujuan wisata paling unik di dunia.
Di Danau Kakaban ada empat macam spesies Ubur-ubur tanpa sengat ini, yakni Ubur-ubur Bulan (Aurelia Aurita), Ubur-ubur Totol (Mastigias Cf Papua), Ubur-ubur Kotak (Tripedalia Cystophora), dan Ubur-ubur Terbalik (Cassiopea Ornata). Ubur-ubur totol dan ubur-ubur terbalik paling banyak ditemui jenisnya.
Meski sempat menghebohkan dengan kabar menghilangnya ubur-ubur di danau itu selama enam bulan terakhir pada 2024, namun Dinas Pariwisata Berau mengambil langkah cepat, dengan menutup kunjungan bagi wisatawan selama beberapa waktu. Langkah antisipasi lain yang diterapkan, adalah pelarangan untuk berenang menggunakan sun block atau make up bagi para wisatawan. Agar air danau tidak tercemari paparan zat kimia saat berenang.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, H Saga menolak keras rencana pengambilan kewenangan pengelolaan Pulau Kakaban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, pengambilan kewenangan pengelolaan justru berpotensi merugikan Kabupaten Berau, mengingat banyak permasalahan serupa terjadi sebelumnya di sektor-sektor strategis lainnya seperti pertambangan, kehutanan, dan kelautan.
“Saya tidak sependapat dengan wacana pengambilan kewenangan pengelolaan Pulau Kakaban oleh provinsi. Ini bukan sekadar soal wilayah, tapi soal kewenangan yang selama ini secara perlahan diambil alih dari Kabupaten Berau,” tegas H Saga, Minggu (8/6/2025).
Dirinya menilai, selama ini, pengawasan dari pihak provinsi terhadap sektor-sektor strategis yang sudah mereka kelola sangat minim.
Pulau Kakaban adalah salah satu ikon pariwisata kebanggaan masyarakat Berau, yang seharusnya tetap berada dalam pengawasan penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, agar pengelolaannya lebih optimal dan berpihak kepada masyarakat lokal.
“Kalau dikelola kabupaten, kita bisa pastikan pengawasan akan lebih maksimal. Karena itu bagian dari aset daerah yang harus kita jaga,” ujarnya.
Saga pun mendesak Pemkab Berau agar segera menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak boleh diam ketika kewenangan atas aset penting seperti Pulau Kakaban. Pemkab Berau harus bersuara ke pusat. Ini menyangkut kebanggaan dan masa depan Berau. Jangan sampai kita hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tegas Saga.
Ia berharap, pengelolaannya tetap dalam kendali daerah untuk menjamin keberlanjutan ekowisata dan kesejahteraan warga.
Diketahui, Pengelolaan Pulau Kakaban memang di bawah kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Diperkuat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim melakukan kolaborasi dengan Pemkab Berau untuk mengelola Pulau Kakaban secara bersama. Namun, ada pro dan kontra terkait hal tersebut, bahkan ada penolakan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau, Ilyas Natsir menegaskan, tidak ada pengambilan alihan terkait kewenangan pengelolaan Pulau Kakaban.
Ditegaskannya, terkait kewenangan pengelolaan perairan dan konservasi perairan Dan pulau-pulau kecil, itu memang kewenangan provinsi. “Bukan mengambilalih, memang sebenarnya provinsi,” tegas Ilyas, Senin (9/6/2025).
Tentu, kata Ilyas, ada keuntungan/kelebihan, dan kerugian atau kekurangan jika Pulau Kakaban dikelola oleh provinsi. Untuk keuntungannya, di mana dengan adanya kerja sama, ada dana dari provinsi yang masuk ke Pulau Kakaban untuk melengkapi fasilitasnya, perawatan dan sebagainya.
“Nanti ada anggaran masuk, misalnya dari anggaran bantuan keuangan (Bankeu) provinsi, kemudian nanti promosi bisa jadi lebih gencar karena provinsi ikut terlibat di dalamnya, jadi lebih banyak diketahui orang,” ungkapnya.
Sementara, kekurangan atau kerugiannya adalah pembagian retribusi. Karena, menurutnya, bisa saja itu berbagi retribusi. “Itu saja kekurangannya, berbagi retribusi,” ujarnya.
Ilyas berharap, meski kewenangan pengelolaan Pulau Kakaban berada di tangan provinsi, masyarakat tetap terlibat untuk berperan aktif. “Mudah-mudahan tetap aja keterlibatan masyarakat,” ujarnya.(mayang/arie)












