Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan penting terhadap pengelolaan keuangan pada sembilan satuan pendidikan menengah, pemanfaatan dana alokasi umum, serta penyertaan modal dua BUMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain itu, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK, juga baru terlaksana 81,60 persen. Karena itu, BPK mengimbau DPRD Kaltara turut mengawasi proses tindak lanjut rekomendasi.
Meski mendapat beberapa catatan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltara tahun anggaran 2024, kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Ini menjadi raihan ke-11 kalinya secara berturut-turut, yang menegaskan komitmen Pemprov Kaltara terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola keuangan daerah.
“Opini ini diberikan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Palenkahu, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang menegaskan rekomendasi yang diberikan BPK, akan menjadi dasar untuk perbaikan ke depannya.
“Pemerintah Provinsi berkomitmen memastikan anggaran daerah digunakan sebaik-baiknya, demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” kata Zainal.
Untuk itu, ke depan Pemprov Kaltara akan terus memperkuat sinergi dengan DPRD, BPK, serta seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Opini WTP ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kinerja, dan membuktikan bahwa Pemprov Kaltara mampu mengelola keuangan publik secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya. (Alan)