Putih Abu-Abu Lebih Dahulu

Ujian Nasional (UN) bakal tergantikan, dengan sistem yang baru dan dianggap menyesuaikan dengan kemampuan siswa.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Komisi X DPR RI tengah menyosialisasikan penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) untuk tahun ajaran 2025/2026 ke depan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen RI, Toni Toharuddin menyebut, bahwa tes kemampuan akademik ini, pada prinsipnya tidak dimaksudkan untuk mengganti peran satuan pendidikan dalam melakukan penilaian siswa.

Justru, menurut Toni, TKA hadir sebagai kebijakan untuk menyempurnakan kebijakan yang telah ada sebelumnya. “Sejak ujian nasional tidak diselenggarakan dalam beberapa tahun terakhir ini, tidak ada penilaian dan pelaporan hasil belajar di tingkat individu yang dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu, (24/5/2025).

TKA bersifat tidak wajib, juga bukan penentu izin. TKA dinilai sebagai instrumen evaluasi yang lebih komprehensif dan fokus pada kemampuan individu siswa.

“Penilaian yang komprehensif, seyogianya dilakukan oleh guru di satuan pendidikan. Oleh karena itu, tes kemampuan akademik sebagai layanan pemerintah tidak bersifat wajib bagi murid,” jelasnya.

Toni menilai, TKA ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi pergeseran cara pandang terhadap penilaian yang selama ini bersifat administratif.

Melalui penerapan TKA ini, BSKAP berkomitmen menyajikan alat evaluasi yang setara dan juga mencerminkan esensi kebijakan kementerian bahwa setiap anak berhak untuk berkembang sesuai dengan potensinya.

“Jadi bukan dibatasi oleh sistem yang saya kira sangat tidak adil. Serta, seleksi menjadi evaluasi yang benar-benar mencerminkan kemampuan siswa tanpa memandang asal sekolahnya dari mana, wilayahnya dari mana ataupun latar belakang yang lain,” tuturnya.

Rencananya, TKA ditargetkan berlangsung pada November 2025 mendatang. Hal itu bertujuan agar disinergikan dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN), saat penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi dilakukan.

“TKA akan diterapkan tahun ini, untuk jenjang SMA/SMK/MA sederajat. Sedangkan untuk SD-SMP di tahun depan,” kata Toni.

“Jadi di samping rapor yang menjadi indikator di dalam sebuah penilaian, kita akan masukan TKA sebagai validasi dari rapor yang biasa diberikan oleh sekolah. Nah, sehingga nanti MRPTN ini akan membuat indikator baru sebagai bahan pertimbangan di dalam SNPMB berbasis prestasi,” sambungnya.

Saat ini, pelaksanaan TKA sedang menunggu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) untuk diterapkan sebagai pengganti Ujian Nasional. Permendikbud ini akan mengatur secara resmi bagaimana teknis TKA akan dilaksanakan.

“Nanti basisnya komputer, bukan menggunakan kertas. Kami sedang masif melakukan sosialisasi di berbagai daerah selain Kaltim, untuk penerapan TKA ini,” sebutnya.

Perihal soal TKA yang nanti diujikan, Dipilih berdasarkan beberapa mata pelajaran yang dinilai mempunyai peran paling besar atau relevan, dengan penguasaan kompetensi atau bidang keilmuan lainnya.

Rencananya, Tiga mata pelajaran yang akan digagas dalam TKA yakni, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Ketiganya merupakan keilmuan dasar yang diajarkan di tingkat satuan pendidikan SMA, SMK maupun MA.

“Ketiga mata pelajaran (Mapel) ini dinilai paling erat kaitannya dengan penguasaan kompetensi bidang ilmu lain dan studi lanjut. Mereka yang kurang menguasai ketiga mapel ini, Berpotensi mengalami hambatan untuk penguasaan bidang ilmu lain dan studi lain,” terang Toni.

Meskipun Mapel lain pada TKA tidak diujikan, bukan berarti keilmuan lain tidak penting. Namun, karena keterbatasan dari satu tes berskala besar seperti TKA, baik dari segi waktu pengerjaannya, maka tidak semua mapel atau kompetensi dapat diujikan.

“Tes kemampuan akademik sebagai penilaian berskala besar dan berbasis komputer, mempunyai keterbatasan baik dari segi waktu, kesesuaian metode penilaian dengan kompetensi yang diuji. Jadi tidak semua kompetensi dan mata pelajaran bisa diuji dengan tes yang tentunya berskala besar,” ucapnya.

Kemendikdasmen berharap, dengan TKA ini kebutuhan masyarakat akan penilaian secara individu tercapai. Dengan demikian, diharapkan tidak menimbulkan tekanan yang berlebihan terhadap siswa dan juga pihak-pihak terkait.

“Harapannya dengan adanya penilaian terhadap individu ini, akselerasi kualitasnya bisa semakin cepat karena kita bisa melihat pemetaan itu. Dan saya sampaikan, Tes ini bersifat tidak wajib. Maka, mereka yang mengikuti adalah mereka yang memang memerlukan bukti kemampuan akademik dari pemerintah,” pungkasnya.(mayang/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *