Polda Gagalkan Peredaran 14,9 Kg Sabu

Polda Kaltara merilis pengungkapan kasus narkotika, Kamis (22/5/2025).

Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Kaltara merilis hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Maret hingga Mei 2025.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 14.939,58 gram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya. Yang diperoleh dari 23 tersangka.

Kasus terbesar berhasil diungkap jajaran Polda Kaltara pada Senin (12/5/2025) lalu. Dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram.

Penangkapan dilakukan di simpang Jalan Durian-Rambutan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Yang dibawa dua kurir berinisial S dan R.

Sabu dikemas dalam 12 bungkus teh Cina, yang disimpan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna merah dengan pelat nomor KT 6748 SZ.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Ronny Try Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dua kurir tersebut, merupakan hasil operasi senyap yang dilakukan pihaknya.

Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan adanya dua penumpang speedboat dari Tarakan yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Setelah adanya informasi itu, tim kita langsung bergerak,” kata Ronny, Kamis (22/5/2025).

Namun, pihaknya butuh dua hari untuk menangkap kedua kurir tersebut. “Selama di sini (Tanjung Selor) mereka selalu berpindah-pindah hotel. Jadi seolah-olah mereka tahu kalau dibuntuti polisi,” tambahnya.

Keduanya, lanjut Ronny, mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A. “Pemilik barangnya masih kita buru. Dia sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) kita,” ujarnya.

Sementara itu, kasus terbesar kedua yang berhasil diungkap selama periode Maret-Mei, yakni di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Tiga orang berhasil ditangkap. Satu pria berinisial S dan dua orang perempuan berinisial S dan I. Dari ketiganya polisi mendapati barang bukti 2,77 kilogram sabu yang sudah dikemas rapi dan siap edar. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *