Penjual Hewan Kurban Harus Kantongi SKKH

Jelang Iduladha 1446 H penjualan hewan kurban di Tanjung Selor mulai marak.

Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara akan melakukan pengawasan terhadap penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idhuladha 1446 Hijriah.

Pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi mencegah wabah penyakit mulut dan kukuk (PMK) pada hewan yang dijual. Termasuk menghindari risiko penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Karena itu, penjual hewan kurban harus memiliki kelengkapan dokumen seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

“Nanti akan kita awasi langsung di lapangan. Tentu yang menjadi perhatian kita soal kesehatan sapinya. Makanya kita minta semua penjual sapi kurban memiliki SKKH,” kata Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, Rabu (21/5/2025).

Menurut Kiki, kepolisian akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, untuk melakukan pengecekan di tempat-tempat penjualan hewan kurban.

Bagi yang tidak memiliki SKKH akan ditertibkan. Ketegasan ini dilakukan, agar hewan kurban yang diperjualbelikan benar-benar berkualitas dan terhindar dari penyakit.

“Kepemilikan SKKH ini menjadi syarat mutlak bagi para penjual. Kita ingin memastikan semua hewan kurban yang disembelih harus layak konsumsi dan sehat,” ujarnya.

Polda Kaltara juga mengingatkan masyarakat, agar lebih cermat dalam membeli hewan kurban. Pembelian disarankan hanya dilakukan dari penjual resmi yang telah diverifikasi.

“Jangan hanya tergiur harga murah jika tidak ada jaminan kesehatan hewan tersebut. Kalau bisa, setiap membeli hewan kurban, pembeli minta kepada penjual agar menunjukkan SKKH-nya,” ujar Kiki. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *