Tak Lapor Perusahaan Disanksi

Monitoring DPMPTSP ke salah satu perusahaan di Kecamatan Bunyu, belum lama ini.

Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), diwajibkan membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Bagi perusahaan yang tidak rutin membuat LKPM, akan diberikan sanksi. Namun hingga kini belum ada perusahaan yang tidak membuat LKPM.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Jahra mengatakan, Pemkab Bulungan terus memberikan pengawasan. Untuk memastikan perusahaan membuat LKPM.

Bahkan diakuinya monitoring terhadap LKPM merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pihaknya.

“Kita ingin memastikan pelaksanaan kegiatan usaha serta memeriksa apakah para pelaku usaha telah mematuhi kewajiban, untuk melaporkan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala,” kata Jahra, Kamis (1/5/2025).

Setiap kunjungan ke perusahaan yang dimonitoring, pihaknya melakukan dialog dengan pelaku usaha. Untuk mendengarkan langsung tantangan serta memberikan arahan terkait peningkatan investasi yang berkelanjutan.

Pihaknya ingin memastikan setiap investasi di Bumi Tenguyun tetap akuntabilitas dan transparan.

“Sekaligus juga dalam dialog kita berikan pendampingan kepada para pelaku usaha selaku investor,” ujarnya.

“Pendampingan seperti ini kita harapkan iklim investasi di Bulungan tetap terjaga. Makanya kita terus meningkatkan sinergitas antara pelaku usaha dan pemerintah,” tambah Jahra. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *