Puluhan warga dari Muara Kate, Batu Kajang, dan Rangan di Kabupaten Paser kembali menyuarakan tuntutan mereka atas maraknya pelanggaran lalu lintas batu bara di jalan umum. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dianggap lamban menangani.
Selasa, 15 April 2025, mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, menuntut penindakan terhadap PT MCM yang diduga melakukan aktivitas hauling batu bara secara ilegal.
Dalam aksi tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud berjanji secara terbuka akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, termasuk dengan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Kendati demikian, hingga dua pekan setelah aksi, warga menyatakan belum melihat adanya perubahan nyata di lapangan.
“Pasca aksi dan janji yang diberikan oleh Gubernur Rudy Mas’ud kepada masyarakat, nyaris tidak ada perubahan berarti. Kami merasa seperti dijanjikan tapi tak ada tindak lanjut, bahkan terkesan cuek pol,” ujar perwakilan warga dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Perjuangan untuk Batu Kajang-Muara Kate, pada Selasa (29/4/2025).
Warga menilai pemerintah provinsi, pemerintah daerah hingga kecamatan, serta DPRD Kalimantan Timur gagal menunjukkan upaya konkret untuk melindungi keselamatan warga.
Aktivitas truk batu bara masih berlangsung di jalan umum tanpa sanksi, melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang jalan khusus untuk angkutan sawit dan batu bara.
Lebih dari itu, warga menaruh curiga bahwa aktivitas hauling kini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terutama saat malam hari. Dugaan itu diperkuat oleh kondisi jalan yang semakin rusak parah dibanding sebelum aksi, serta laporan warga yang masih melihat truk batu bara melintas.
Pada Rabu, 25 April 2025 pukul 02.00 WITA, warga melakukan razia mandiri di Posko Batu Kajang. Dalam upaya itu, seorang ibu nyaris terlindas truk saat mencoba memeriksa isi muatan.
Satu unit truk bahkan melarikan diri dari lokasi. Sehingga, peristiwa ini semakin memperkuat keyakinan warga bahwa aktivitas hauling ilegal belum dihentikan.Koalisi menyebut bahwa PT MCM telah menggunakan jalan umum sepanjang 126 km, melintasi tiga kecamatan yakni Muara Langon, Batu Kajang, dan Desa Rangan di Kecamatan Kuaro tanpa izin resmi.
Informasi ini diperoleh dari pernyataan Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN). Perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 dan Pasal 274 Ayat (1) terkait kerusakan infrastruktur dan ancaman keselamatan publik.
Selain aktivitas ilegal, warga juga mengeluhkan tindakan intimidasi dan lobi yang semakin agresif pasca aksi.
Salah seorang warga Batu Kajang, disebut beberapa kali dihubungi oleh pihak perusahaan dan oknum aparat dari Polres Paser yang diduga hendak mengatur pertemuan. Dengan tujuan melobi agar jalan umum kembali digunakan untuk hauling batu bara.
“Kami hidup dalam ketakutan, terutama para emak-emak. Ada trauma mendalam karena kecelakaan dan teror,” tutur warga dalam pernyataan rilis yang diterima Nomorsatukaltim (Disway Grup).
Mereka menyebut bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Pos Perjuangan Muara Kate belum menemui kejelasan, dan penyelidikan polisi dinilai mandek.
Koalisi juga menuding adanya pelabuhan-pelabuhan ilegal yang menjadi tempat penumpukan batubara ilegal, memperparah pelanggaran hukum yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Menyikapi situasi ini, warga mendesak pelaksanaan segera atas tujuh poin tuntutan berdasarkan surat rekomendasi resmi Komnas HAM RI kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, yakni:
- Gubernur Kaltim menginstruksikan seluruh bupati/wali kota hingga ke tingkat kecamatan untuk menegakkan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012.
- Melakukan langkah nyata bersama Forkopimda untuk menjaga situasi kamtibmas dan mencegah konflik horizontal, khususnya antara warga dan unsur ormas yang membackup aktivitas tambang.
- Menghentikan total penggunaan jalan umum atau jalan negara tanpa izin untuk hauling batubara.
- Kepolisian segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap Sdr. Agustinus Luki, yang disebut sempat membawa dua warga Muara Kate tanpa tujuan jelas.
- Memberikan perlindungan kepada warga yang menolak aktivitas truk tambang dan mencegah upaya kriminalisasi terhadap mereka.
- Mengirimkan Satpol PP dan membangun pos penjagaan di jalur-jalur yang selama ini digunakan untuk lalu lintas batubara.
- Memberantas seluruh pelabuhan ilegal yang menjadi lokasi penumpukan batubara di Kalimantan Timur.
Koalisi juga menegaskan, selama pemerintah belum menunjukkan komitmen nyata, warga akan terus melakukan penjagaan secara mandiri di Posko Batu Kajang sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas tambang yang merugikan masyarakat.(salsa/arie)












