POLRES Berau hanya membutuhkan waktu dua hari, untuk mengungkap kasus penemuan jenazah seorang perempuan di dekat penangkaran buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kamis (28/9/2023).
Jajaran Polres Berau bersama tim Jatanras Polda Kaltim, menangkap pelaku yang berinisial Y (22), di jalan poros Kutai Kartanegara – Samarinda, Sabtu (30/9/2023), sekira pukul 01.00 Wita.
“Pelaku hendak melarikan diri dengan menumpang kapal tanpa tiket,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, Senin (2/10/2023).
Dikatakan Ardian, pelaku merupakan tetangga korban di salah satu indekos, yang berada di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi nekat tersebut dilakukan karena merasa kesal dengan korban.
“Jadi, kronologis itu si pelaku sedang pesta miras di dalam kosnya. Lalu si korban yang juga tinggal di sebelah kosan tersebut, menegur untuk tidak mabuk-mabukan (di indekos). Karena kesal dan di bawah pengaruh alkohol, si pelaku melakukan tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Ardian.
Setelah membunuh tetangga indekosnya, pelaku membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan sepeda motor, dengan maksud menghilangkan jejak pada Kamis (28/9/2023) dini hari.
“Dari hasil visum dokter, korban dicekik. Kalau memar atau lebam di bagian wajah, itu besar kemungkinan karena ada perlawanan dari si korban. Tidak ada kekerasan seksual maupun barang-barang korban yang diambil,” ujarnya.
Lanjut Ardian, upaya penangkapan pelaku tidak mudah. Sebab, usai membunuh, pelaku Y langsung melarikan diri ke luar daerah. Namun, berhasil ditangkap di jalan poros Kutai Kartanegara-Samarinda.
Meski telah menangkap pelakunya, Polres Berau masih terus mendalami kasus pembunuhan ini, untuk mencari tahu adanya dugaan pelaku lain.
“Sampai saat ini penyidik Polres Berau masih ada di Polda Kaltim, untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain, ataukah keterlibatan lain dalam pembunuhan tersebut,” tuturnya.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Polda Kaltim. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (RIZAL)