Warga Pertanyakan Kompensasi Kebisingan, Begini Tanggapan Pertamina Field Bunyu

DPRD Bulungan menggelar RDP terkait keluhan masyarakat Desa Bunyu Selatan, Senin (28/4/2025).

TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Warga Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, mengeluhkan kompensasi kebisingan akibat aktivitas pengeboran minyak dan gas di wilayah mereka.

Keluhan itu disampaikan perwakilan masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bulungan, serta manajemen Pertamina EP Bunyu Field, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan hasil pertemuan, awal mula polemik warga dengan pihak Pertamina EP Bunyu Fiel iterjadi pada 22 Mei 2024 lalu.

Saat itu, warga Desa Bunyu Selatan mempertanyakan alasan pihak Pertamina mengeluarkan sekitar 40-an warga dari daftar penerima kompensasi evakuasi.

Dari penjelasan yang disampaikan perwakilan perusahaan melalui bagian CRC (Community Relations Coordinator), penerima kompensasi evakuasi kepada warga hanya yang berada dalam radius 100 meter dari titik sumur, dan 90 meter dari titik flaring.

Ketentuan itu telah ditetapkan berdasarkan berita acara yang telah disepakati bersama perusahaan dan stakeholder terkait.

“Dengan demikian, warga di luar kriteria tersebut dianggap tidak berhak menerima kompensasi evakuasi,” kata Kepala HSSE Superintendent Bunyu Field, Sidik Mangku Alam.

Akan tetapi, penjelasan dari pihak Pertamina EP Bunyu Fiel mendapat penolakan dari warga. Penolakan warga dengan pertimbangan bahwa pada proyek pengeboran sumur-sumur sebelumnya di klaster yang sama, mereka selalu masuk kriteria dan menerima kompensasi evakuasi.

Warga meminta agar Pertamina EP menggunakan ketentuan yang sama seperti sebelumnya, sehingga mereka tetap menerima kompensasi evakuasi.

Dalam RDP tersebut, Pertamina EP Bunyu Fiel menyampaikan data mengenai progres pembayaran kompensasi kebisingan pengeboran sumur B-2111 di Desa Bunyu Selatan.

Berdasarkan data dari desa, terdapat 156 kepala keluarga (KK) yang dianggap berhak menerima kompensasi. Namun, setelah dilakukan validasi oleh tim internal Pertamina EP Bunyu Field sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat perbedaan signifikan.

Tim internal perusahaan menetapkan kriteria kompensasi berdasarkan tingkat kebisingan dan jarak dari sumber.

Rinciannya adalah, 34 KK masuk ring 1 (kebisingan >65 dB/desibel), 5 KK masuk ring 2 (kebisingan 60-65 dB), 73 KK masuk ring 3 (kebisingan 35-60 dB), dan terdapat 36 KK yang berada di luar ketentuan evakuasi ring 1, dan 8 KK masuk radius <300m dari sumur, serta <90m dari flaring.

Hasil validasi perusahaan juga menemukan bahwa 36 KK dari 44 KK yang sebelumnya dianggap masuk kriteria evakuasi oleh warga, ternyata tidak sesuai dengan radius yang telah ditetapkan, dan masuk kategori penerima kompensasi ring 1.

Hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 112 KK dari total 156 KK (71%) yang terdiri dari ring 1, ring 2, dan ring 3 telah menerima pembayaran kompensasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafa mengungkapkan, akan mencari solusi terkait polemik yang terjadi antara warga Bunyu Selatan dan Pertamina EP Bunyu Field.

Polikus PAN ini optimis dengan diskusi melalui RDP menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Kita hanya mencoba untuk mencarikan solusi melalui diskusi. Supaya solusi yang diberikan bisa bersifat adil. Sehingga aktivitas pengeboran migas dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar,” ujarnya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *