Menteri LHK: Atensi Serius, Penindakan Jalan Terus

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Raja Juli Antoni.

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman kembali menjadi sorotan, khususnya dari pemerintah pusat. Bukan karena prestasi ilmiah, melainkan karena kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang ilegal yang menyusup ke dalam kawasan konservasi dan pendidikan ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Hal ini disampaikannya langsung usai menghadiri kegiatan pelepasliaran orangutan di Hutan Kehje Sewen, Kutai Timur (Kutim), Selasa (22/4/2025).

“Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang kemarin juga ada kasus di sini, saya kira itu juga bagian dari atensi kami,” kata Raja Juli.

Ia menyebut, proses penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul sudah berjalan melalui jalur hukum. Kementerian LHK bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), dalam penertiban kawasan.

“Sudah diproses secara hukum. Mudah-mudahan hukum bisa ditegakkan,” tegasnya.

Diketahui, KHDTK Unmul terletak di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, dan telah ditetapkan sejak tahun 1974 sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti di bidang kehutanan.

Kawasan ini bukan hanya hutan konservasi, tetapi juga pusat studi biodiversitas hutan hujan tropis Kalimantan. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, kawasan ini terus mendapat tekanan.

Pada awal April 2025, sebanyak 5 alat berat dilaporkan memasuki KHDTK secara ilegal dan melakukan aktivitas penambangan di atas lahan lebih dari 3 hektare (Ha). Aktivitas ini disebut terjadi diam-diam, memanfaatkan momen libur panjang Idulfitri.

Kondisi lapangan menunjukkan kerusakan parah. Kontur tanah berubah, menyebabkan longsor ke area dalam KHDTK. Pihak universitas menyatakan tambang ilegal ini tidak hanya merusak fungsi ekologis, tetapi juga mengancam keberlangsungan fungsi pendidikan yang dijalankan selama puluhan tahun.

Akademisi dari Fakultas Kehutanan Unmul bahkan telah melaporkan kasus ini sejak Agustus 2024 ke Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, namun laporan itu tak membuahkan hasil konkret hingga aktivitas tambang kembali terulang.

Dalam kesempatan ini, Raja Juli menekankan, pentingnya kolaborasi dalam menjaga kawasan hutan konservasi.

“Kolaborasi ini sangat penting. Kita tidak bisa menjaga lingkungan hanya dengan satu sektor,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam upaya pelestarian lingkungan. Tak hanya dari sisi hukum, penguatan kerja sama dengan akademisi, lembaga konservasi, dan aparat penegak hukum akan terus dilakukan agar kawasan seperti KHDTK Unmul tidak kembali menjadi sasaran eksploitasi.

“Pemerintah pusat sangat serius. Dan kita ingin agar kawasan-kawasan seperti ini dijaga betul, karena menjadi wajah Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan masih menelusuri dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman.

Salah satu perusahaan tambang diduga melakukan aktivitas di area yang berbatasan langsung dengan kawasan pendidikan tersebut.

Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David Muhammad, mengonfirmasi bahwa belum ditemukan perambahan ke dalam KHDTK. Namun, aktivitas tambang diketahui telah mencapai batas kawasan.

“Saat itu belum terjadi perambahan ke KHDTK. Kegiatan tambang sudah berada di batas antara KHDTK dan perusahaan,” ujar pria yang akrab disapa David saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, pada Sabtu (12/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihak Unmul sudah memberikan peringatan kepada perusahaan tambang terkait, dan langkah tersebut dinilai efektif karena tidak ditemukan perambahan sejak Agustus 2024 hingga saat ini.

Terkait laporan resmi yang diajukan Unmul, David menyebut adanya kendala administratif. Surat pengaduan dari Unmul belum tercatat dalam register resmi Gakkum, sehingga proses tindak lanjut sempat tidak terpantau.

“Surat tersebut tidak masuk register pengaduan sehingga tidak terlihat sudah ditindaklanjuti atau belum. Kami sedang menelusuri hal ini,” ungkapnya.

David menjelaskan mengenai volume pengaduan yang tinggi menjadi salah satu kendala, terutama ketika prioritas penanganan diberikan pada kasus-kasus yang sudah terjadi aktivitas ilegal, seperti tambang di hutan lindung di Kutai Barat.

Meski begitu, proses penyelidikan terhadap dugaan penyerobotan lahan KHDTK Unmul tetap berjalan.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa sudah diperingatkan tapi masih berani masuk? Ini yang sedang kami lakukan penyelidikan,” tegas David.

Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kegiatan ilegal tersebut ke Direktorat Teknik dan Lingkungan di Jakarta.

“Kami sudah laporkan ke Direktorat, khusus untuk ilegal mining ini ada PIC-nya di Jakarta,” tekan Djulson.(salsa/arie)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *