Pengaduan Belum Teregister Gakkum

Oleh: Dahlan Iskan

Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman yang diduga diserobot tambang.

Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, komit mengawal proses penanganan dugaan penambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan. Sayangnya, surat pengaduan dari Unmul belum tercatat dalam register resmi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan.

Hal itu tertuang dalam surat pernyataan, dan disampaikan Rektor Unmul, Prof. Abdunnur bersama Dekan Fakultas Kehutanan, Prof. Irawan Wijaya Kusuma, Sabtu (12/4/2025).

“Kami berkomitmen moral untuk mengawal kasus penambangan yang berada dalam  KHDTK Fahutan Unmul hingga selesai, sebagai insan akademik yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran, dan integritas,” tegas Prof. Abdunnur.

Pernyataan sikap tersebut, turut dihadiri pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat universitas dan fakultas. Dalam pernyataannya, civitas akademika menuntut agar kasus ini dituntaskan secara terbuka dan bertanggung jawab, serta menolak segala bentuk aktivitas penambangan di kawasan hutan pendidikan.

“Kami harap, seluruh proses hukum dapat berjalan transparan dan adil tanpa intervensi, serta memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan pendidikan yang menjadi pusat pembelajaran dan konservasi,” ungkapnya.

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan, masih menelusuri dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman. Salah satu perusahaan tambang diduga melakukan aktivitas di area yang berbatasan langsung dengan kawasan pendidikan tersebut.

Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David Muhammad mengaku,  bahwa belum menemukan perambahan ke dalam KHDTK. Namun, aktivitas tambang diketahui telah mencapai batas kawasan.

“Saat itu belum terjadi perambahan ke KHDTK. Kegiatan tambang sudah berada di batas antara KHDTK dan perusahaan,” ujar pria yang akrab disapa David, Sabtu (12/4/2025).

Lanjutnya, pihak Unmul sudah memberikan peringatan kepada perusahaan tambang terkait, dan langkah tersebut dinilai efektif karena tidak ditemukan perambahan sejak Agustus 2024 hingga saat ini.

Terkait laporan resmi yang diajukan Unmul, David menyebut adanya kendala administratif. Surat pengaduan dari Unmul belum tercatat dalam register resmi Gakkum, sehingga proses tindak lanjut sempat tidak terpantau.

“Surat tersebut tidak masuk register pengaduan sehingga tidak terlihat sudah ditindaklanjuti atau belum. Kami sedang menelusuri hal ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, mengenai volume pengaduan yang tinggi menjadi salah satu kendala, terutama ketika prioritas penanganan diberikan pada kasus-kasus yang sudah terjadi aktivitas ilegal, seperti tambang di hutan lindung di Kutai Barat.

Meski begitu, proses penyelidikan terhadap dugaan penyerobotan lahan KHDTK Unmul tetap berjalan.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa sudah diperingatkan tapi masih berani masuk? Ini yang sedang kami lakukan penyelidikan,” tegas David.

Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kegiatan ilegal tersebut ke Direktorat Teknik dan Lingkungan di Jakarta.

“Kami sudah laporkan ke Direktorat, khusus untuk ilegal mining ini ada PIC-nya di Jakarta,” tekan Djulson.

Ia mengatakan, bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Fakultas Kehutanan Unmul, dan stakeholder terkait, tim telah melakukan peninjauan lapangan.

Diketahui, sekitar 3,2 hektare lahan ditemukan telah dibuka. Koordinasi dengan Gakkum LHK terus dilakukan guna memperkuat proses penyelidikan yang masih berlangsung.(salsa/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *