Harus Ada Langkah Hukum

Aktivitas Bukan Pelanggaran Biasa

Alat berat tambang diduga ilegal di kawasan KRUS merupakan bagian dari hutan pendidikan Unmul.

Dugaan aktivitas tambang ilegal seluas 3,2 hektare (Ha) di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Tanah Merah, Samarinda, direspons Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Yang berharap ada langkah hukum.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, meminta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, segera mengambil langkah hukum atas pembukaan lahan yang disebut berlangsung tanpa izin resmi dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Perusahaan itu jelas menyerobot lahan KHDTK Unmul tanpa izin. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana karena merusak kawasan tanpa dokumen legal,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Selasa (8/4/2025).

Pria yang akrab disapa Bambang itu menyebut, penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, di mana Gakkum LHK menangani kawasan hutan, sedangkan inspektur tambang berwenang di area non-kawasan.

Diketahui, pembukaan lahan dilakukan dalam waktu singkat, hanya dua hari, dengan menggunakan lima unit eskavator. Selain itu, ditemukan area tumpang tindih seluas 0,14 hektare dan 0,1 hektare yang saat ini masih ditelusuri legalitasnya.

ESDM Kaltim memastikan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam menjaga keberadaan KHDTK sebagai pusat pendidikan dan penelitian.

Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas’ud juga telah mengeluarkan peringatan terkait aktivitas tambang di KHDTK Unmul. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat mengganggu proses riset mahasiswa dan merusak ekosistem pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas 3,2 hektare di KHDTK Diklat Fakultas Kehutanan Unmul diduga mulai ditambang pada awal April 2025 oleh Koperasi.

“Tim dari Dinas Pertambangan dan Gakkum sudah mengunjungi lokasi. Ada indikasi kegiatan koridoran di kawasan tersebut,” ujar Rudy Mas’ud.

Sementara itu, Dosen Fakultas Kehutanan Unmul sekaligus Kepala Laboratorium Alam KHDTK, Rustam, menjelaskan bahwa aktivitas tambang di sekitar kawasan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.

Meski demikian, pada Kamis (3/4/2025) lalu, ditemukan bahwa kegiatan tambang telah masuk ke dalam area konsesi KHDTK. Ia mengungkapkan, dengan adanya kegiatan tersebut telah menyebabkan longsor akibat penggalian tanah hingga ketinggian puluhan meter.

“Beberapa hari lalu, kami temukan aktivitas itu sudah menyentuh area KHDTK. Padahal sebelumnya mereka beroperasi di sekitar kawasan,” pungkas Rustam.

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) sudah diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kalimantan, penyelidikan resmi kini tengah berjalan.

Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David Muhammad, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Kalimantan Timur sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, Senin (7/4/2025).

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan data awal terkait aktivitas yang diduga menyalahi aturan.

“Saat ini kondisinya di lapangan memang tidak ada aktivitas tambang, tapi kami tetap perlu memperkuat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata David Muhammad.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga mencatat keberadaan alat berat yang sebelumnya terekam di lapangan. Namun, belum ada penyitaan dilakukan karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

Pria yang akrab disapa David menyebut, dugaan awal mengarah pada kegiatan pengerukan batu bara. Namun demikian, bahwa semua itu masih perlu dibuktikan lewat penyelidikan lebih dalam.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Jika seluruh bukti sudah terkumpul, akan kami buka ke publik,” ujarnya.

Beruntung, menurut hasil pantauan di lapangan, kegiatan tambang belum sampai pada tahap pengerukan, melainkan baru berupa pembukaan lahan. Meski begitu, David menilai tindakan tersebut tetap serius, terutama karena menyasar kawasan hutan pendidikan yang memiliki nilai penting.

“Kami mengapresiasi peran aktif Unmul yang turut mengawasi kawasan ini. Mereka juga telah memberikan bukti awal seperti foto dan video aktivitas pembukaan lahan. Ini sangat membantu dalam penegakan hukum,” ucap David.

KRUS atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) DIKLAT Fakultas Kehutanan Unmul memang selama ini dikenal sebagai ruang pendidikan dan penelitian lingkungan sejak tahun 1974. Dengan adanya laporan aktivitas tambang di tapal batas kawasan tersebut, kekhawatiran terhadap rusaknya ruang pendidikan itu pun mencuat.

Sebelumnya, pihak Universitas Mulawarman telah melayangkan surat resmi ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan nomor: 2118/UN17.4/TA.03.00/2024. Surat tersebut merupakan permohonan bantuan perlindungan kawasan KHDTK Unmul akibat temuan aktivitas tambang yang dinilai merusak wilayah konservasi.

Dalam surat itu, pihak kampus menyampaikan bahwa aktivitas galian menyebabkan longsor di dalam kawasan, serta merusak patok dan pagar pembatas. Ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan, Rudianto Amirta, laporan tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pertambangan ilegal.

“Kami memverifikasi semua informasi yang ada. Dari video, terlihat lahan dibuka menggunakan alat berat. Sekarang kami sedang telusuri perusahaan apa yang terlibat, dan siapa pemilik alat berat tersebut. Karena ini tidak tertangkap tangan, penyelidikan jadi lebih hati-hati,” ungkap David.

Meski masih berada di tahap awal penyelidikan, Gakkum LHK memastikan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kita bicara soal kawasan pendidikan, konservasi, dan hukum kehutanan. Jadi semua akan kami proses secara proporsional,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal kembali teridentifikasi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) di area Kebun Raya Samarinda (KRUS). Kegiatan tersebut berlangsung saat masa libur Lebaran dan  melibatkan penggunaan alat berat untuk membuka lahan tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, bahwa kegiatan pembukaan lahan secara ilegal dilakukan oleh pihak yang diduga berasal dari koperasi.

“Kami meninjau langsung selama dua hari ini mulai Sabtu kemarin, tercatat luas area yang sudah terbuka mencapai sekitar 3,2 hektare,” kata Rustam saat dikonfirmasi melalui telepon Whastapp, pada Minggu (6/4/2025).

Menurutnya, kegiatan serupa bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut. Ia menjelaskan mengenai kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sejak 13 Agustus 2024. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.

Selama pemantauan terbaru, pihak Unmul menerbangkan drone untuk mendokumentasikan aktivitas di dalam kawasan. Dari rekaman udara, terpantau lima unit eskavator tengah beroperasi di area hutan pendidikan. Saat peninjauan pada Minggu, ujarnya, seluruh alat berat tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi.

“Saat ini lokasi sudah kosong, tidak ada aktivitas alat berat,” ucap Rustam, sapaan akrabnya.

Selain itu, perguruan tinggi Unmul saat ini tengah menyiapkan laporan lanjutan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang.  “Dalam proses nya, kami juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari hasil dokumentasi udara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kawasan KRUS merupakan bagian dari hutan pendidikan Unmul yang memiliki fungsi sebagai lokasi riset, konservasi, serta pendidikan lingkungan. Lahan tersebut awalnya merupakan konsesi seluas 300 hektare milik CV Kayu Mahakam yang diserahkan kepada Universitas Mulawarman pada 1974. Kemudian saat 2001, seluas 62 hektare dari kawasan ini difungsikan sebagai area wisata kebun raya, tetapi sejak 1 Maret 2017 kawasan tersebut ditutup untuk umum.(salsa/arie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *