Dwifungsi TNI Jangan Terulang

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi perdebatan panjang, demo masih terus berlangsung walau sudah disahkan. Diharapkan Dwifungsi TNI tidak terjadi.

DIKETAHUI DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis pagi, 20 Maret 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang dan mendapat persetujuan mayoritas anggota dewan. Meskipun telah disahkan, pengesahan RUU TNI ini memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa.

Berdasarkan pantauan, sejak pukul 12.00 WIB, mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta mulai berdatangan ke area DPR untuk menggelar aksi demonstrasi. Mereka mengkritik pengesahan RUU tersebut yang dianggap terlalu cepat dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Giliran begini (RUU TNI) cepat disahkan, tapi undang undang perampasan aset bagi para koruptor lama,” ujar orator dalam salah satu aksi demonstrasi, yang menuntut agar pengesahan RUU ini ditinjau ulang.

Aksi unjuk rasa berlangsung hingga sore hari, dengan mahasiswa terus berdatangan, memperlihatkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut. Mereka menganggap RUU TNI yang telah disahkan mengandung potensi penurunan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya negara yang selama ini menjadi sorotan publik.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, pemerintah dan DPR berharap akan meningkatkan profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Namun, demonstrasi mahasiswa menunjukkan bahwa perdebatan seputar RUU TNI ini belum berakhir.

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung pengesahan RUU TNI. Puan menjelaskan hal ini dikarenakan telah sesuai dengan apa yang diharapkan.

“(Megawati) mendukung (RUU TNI), karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Kamis, 20 Maret 2025.

Meski demikian, Ketua DPR RI ini enggan menjelaskan posisi partainya dalam pemerintahan. Hanya saja, ia menjelaskan PDIP di DPR bersama-sama bergotong royong demi bangsa dan negara.

“Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama-sama dengan pemerintah demi bangsa dan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto mengungkapkan pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait pengesahan RUU TNI.

Ia mengatakan bahwa Megawati menginginkan agar dwifungsi TNI tak kembali terjadi di Indonesia.”Kalau Ibu (Megawati) tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil,” kata Utut di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Megawati juga tidak ingin zaman orde baru (orba) terulang kembali imbas RUU TNI disahkan menjadi Undang-undang nantinya Meski demikian, dia juga mengungkapkan bahwa presiden ke-5 Republik Indonesia itu berpesan agar perhatian negara terhadap kondisi prajurit TNI dapat ditingkatkan kembali.

Menurut dia, PDI Perjuangan memperjuangkan agar supremasi sipil tetap berlaku terkait dengan RUU TNI itu. Namun, perjuangan itu bukan hanya ditegaskan oleh partainya, tetapi oleh partai-partai lainnya di parlemen.

“Setiap kebaikan itu ‘kan napasnya sama, partai lain juga gitu kok. Akan tetapi, kalau Ibu Megawati berpesan jangan kembali ke Orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah turut mengoreksi RUU TNI yang baru saja disahkan menjadi undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa TNI berperan penting dalam menjaga kerukunan dan persatuan nasional, yang merupakan bagian dari tanggung jawab besar negara dalam menghadapi berbagai ancaman.

“TNI menjamin kerukunan dan persatuan nasional untuk kebaikan kita semua, dalam menghadapi ancaman yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari negara kita. Oleh karena itu, kita harus tetap fokus pada kegiatan yang benar-benar diperlukan,” ujar Sjafrie.

Menteri Sjafrie juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu, memikul beban tugas negara yang besar, dan siap menghadapi tantangan yang datang baik dari dalam maupun luar negeri.

Ia berharap bahwa seluruh upaya yang telah dilakukan demi kemajuan negara ini dapat membawa manfaat yang besar dan menjadi amal ibadah bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Semoga segala pemikiran dan upaya yang telah kita sumbangkan dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, serta menjadi amal ibadah kita di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.

Menhan Sjafrie menegaskan komitmen TNI untuk selalu menjaga kedaulatan negara dan tidak pernah mengecewakan rakyat Indonesia.

“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Sjafrie.

Pengesahan RUU TNI ini sendiri dilakukan meskipun masih ada perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Demonstrasi dan aksi unjuk rasa tetap berlangsung di luar gedung DPR, dengan sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang khawatir dengan kemungkinan kembali munculnya dwifungsi ABRI.

Namun, Sjafrie bersama dengan para pemimpin DPR RI menegaskan bahwa dalam RUU yang baru disahkan, tidak ada pasal yang menghidupkan dwifungsi TNI, dan penekanan tetap pada supremasi sipil.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *